
Tahapan Pemilu 2014
Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan dimulai dari tahap persiapan, tahap penyelenggaraan pemilu dan tahap penyelesaian. Tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Tahapan Persiapan
-
- Penataan Organisasi
- Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan
- Pembentukan Badan Penyelenggara
- Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis di Setiap Tingkatan
- Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih
- Pengelolaan data dan Informasi
- Logistik
2. Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
-
- Perencanaan Program dan Anggaran
- Penyusunan Peraturan KPU
- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
- Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri
- Penataan dan Penetapan Daerah pemilihan
- Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Kampanye
- Masa Tenang
- Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional
- Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas
- Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
- Peresmian Keanggotaan
- Pengucapan Sumpah/Janji
3. Tahapan Penyelesaian
- Perselisihan Hasil Pemilu
- Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu
- Penyusunan Dokumentasi
- Pengelolaan Arsip
- Pembubaran Badan Penyelenggara Ad-Hoc
- Penyusunan Laporan Keuangan