
Kampanye Rapat Umum Tahun 2014
Pelaksanaan kampanye dalam bentuk Rapat Umum dan lokasi/tempat pelaksanaan kampanye rapat umum yang dapat digunakan oleh peserta pemilu dalam wilayah Kabupaten Karanganyar telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Karanganyar sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 129/Kpts/KPU-kab. 012.329506/2013 tentang Penetapan Zona Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Tahun 2014.
Bagikan:
Telah dilihat 69 kali