Penyusunan Instrumen Evaluasi Pemilu sebagai Rumusan Standarisasi dan Panduan Kerja
Jakarta, kpu.go.id - Ketentuan Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, salah satu tugas KPU adalah melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Yulianto Sudrajat saat menutup kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Instrumen Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Pada pengarahannya, Drajat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban KPU dalam rangka evaluasi pemilu, juga bagian dari proses awal untuk penyusunan laporan kegiatan kepemiluan yang menjadi tanggung jawab lembaga KPU.
Pada kesempatan ini, Drajat mengapresiasi tim pakar yang dalam waktu singkat mampu menyusun instrumen untuk membangun kapasitas kelembagaan, sehingga hasilnya mampu menjawab tantangan kelembagaan ke depan.
“Tentu target output laporan pemilu seperti tertuang dalam regulasi bahwa ini merupakan pertanggunggjawaban KPU sebagai mandat undang-undang, menjadi literasi kepemiluan, kemudian menjadi rumusan standarisasi dan panduan kerja pada pelaksanaan pemilu ke depan,” kata Drajat
Drajat menyebut bahwa instrumen evaluasi ini tidak akan berhenti sampai disini, namun akan terus berlanjut pada tahap berikutnya dan tetap merujuk pada instrumen di titik awal ini.
Selain itu, Drajat menerangkan bahwa dalam proses ini dibutuhkan uji coba instrumen yang dapat dilakukan pada satuan kerja terdekat seperti KPU Provinsi DKI Jakarta, untuk menentukan parameter sebelum diteruskan ke KPU kabupaten/kota.
“Dalam rangka mencari fondasi utama, menyamakan pendapat bersama dan sekaligus kami butuh masukan-masukan dari tim pakar ini,” kata Drajat
Drajat juga menekankan, bahwa target penyusunan instrumen pada kegiatan kali ini tentu dalam aspek kinerja KPU dalam aspek tahapan dan nontahapan.
“Sebagai perumusan kebijakan KPU untuk pemilu mendatang, tentu untuk perbaikan juga sebagai tindak lanjut untuk pemilu yang akan datang apa yang akan kita perbuat dengan usaha semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Turut hadir Deputi Bidang Administrasi Suryadi, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, para pakar, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed dio).
Sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/12490/penyusunan-instrumen-evaluasi-pemilu-sebagai-rumusan-standarisasi-dan-panduan-kerja