KPU Tetapkan Hasil Pemilu Pasca Tindak Lanjut Putusan MK
Jakarta, kpu.go.id – KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pasca Tindak Lanjut Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi Pasca Putusan di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 411 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menetapkan hasil tindak lanjut Putusan MK pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat, DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kab Pegunungan Arfak, DPRD Kab Paniai.
Pada sesi konferensi pers, Afif juga menegaskan bahwa KPU sudah menindaklanjuti Putusan MK terkait Pencalonan pada Pilkada 2024. Bentuknya dengan bersurat ke DPR untuk konsultasi tindak lanjut Putusan MK tersebut.
“Hal ini dilakukan KPU, mengingat sebelumnya KPU pernah punya pengalaman langsung menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90 untuk Pilpres, namun dalam perjalanannya jalur konsultasi ke DPR tidak sempat dilakukan, sehingga KPU dalam aduan di DKPP dianggap salah dan diberi peringatan, maka proses dan prosedur konsultasi tersebut ditempuh KPU,” tutur Afif yang didampingi Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap. (Humas KPU)
Sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/12561/pendaftaran-pencalonan-berpedoman-pada-kepastian-hukum