Ida Budhiati: Tantangan KPU Kedepan Semakin Berat
SEMARANG – Menjelang Tahun 2017, agenda penting dalam proses demokrasi di Jawa Tengah telah menunggu. Pada awal tahun, akan ada 7 (tujuh) kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang menggelar pemilihan kepala daerah pada 15 Februari 2017. Kemudian Tahun 2018, Jawa Tengah akan menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang kemudian dilanjutkan pemilihan umum legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.
Ida Budhiati, Komisioner KPU RI mengatakan bahwa Tahun 2017, 2018 dan 2019 adalah tahun yang penuh dengan agenda politik. “Tantangan KPU selaku penyelenggara Pemilu kedepan semakin berat, perlu kesiapan fisik dan mental dari semua unsur KPU,” jelasnya.
Di Jawa Tengah, lanjut Ida, mulai awal tahun 2017 nanti tahapan Pilkada Serentak 2017 bersambung dengan Tahapan Pilgub dan Pilkada Bupati/Walikota Tahun 2018 yang bersamaan dengan tahapan Pileg dan Pilpres 2019.
“Perlunya membangun komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan Partai Politik dan pasangan calon sekaligus melibatkan pengawas. Hal ini untuk menyamakan persepsi di setiap tahapan Pemilu. Intinya adalah jangan sampai KPU sebagai penyelenggara membuka jalan terjadinya sengketa,” kata Ida saat mengisi Rapat Kerja Advokasi & Bantuan Hukum Pemilu/Pilkada, Rabu (12/10/2016) di Semarang.
Dalam raker tersebut, hadir Komisioner KPU RI Ida Budhiati dan Kepala Biro Hukum KPU RI Nur Syarifah serta Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Provinsi Jawa Tengah, ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo mengungkapkan bahwa pembahasan utama adalah terkait permasalahan hukum dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Raker yang dihelat selama 2 (dua) hari mengundang Divisi Hukum dan Kasubbag hukum dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho.
Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo dalam sambutannya menegaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi wajib menjaga dan melaksanakan norma-norma yang sudah ditetapkan oleh KPU secara tertib dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik. “KPU Kabupaten/Kota musti teliti melakukan identifikasi dan merumuskan masalah terkait dengan gugatan hukum/sengketa hukum yang dihadapi,” kata Joko.
Terkait potensi sengketa Pilkada, Kepala Biro Hukum KPU RI, Nur Syarifah, menjelaskan tentang kerangka hukum sengketa pilkada. “Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, perlu dipahami jenis-jenis sengketa Pilkada, objek sengketa serta lembaga yang berwenang menangani sengketa maupun perubahan-perubahan kerangka hukum sengketa pilkada,” ujar Syarifah.
Pada kesempatan Raker tersebut juga dijadikan sebagai momen temu kangen dan foto bersama antara komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se Jawa Tengah dengan Ida Budhiati yang nota bene adalah mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. (Ag)