Pilgub Jateng 2018

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018

Berikut ini adalah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, sebagaimana terdapat dalam sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten (MODEL DB1-KWK.KPU) yang telah disahkan pada tanggal 4 Juli 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Karanganyar. NO. KECAMATAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018 JUMLAH 1 2 1 MOJOGEDANG 20.477 20.391 40.868 2 MATESIH 12.364 13.944 26.308 3 KARANGANYAR 25.463 23.357 48.820 4 TAWANGMANGU 16.878 11.277 28.155 5 KARANGPANDAN 15.445 9.969 25.414 6 NGARGOYOSO 13.695 8.516 22.211 7 JENAWI 10.823 5.629 16.452 8 KERJO 13.084 9.249 22.333 9 JUMANTONO 13.468 14.437 27.905 10 JUMAPOLO 12.180 10.766 22.946 11 JATIPURO 11.133 6.790 17.923 12 JATIYOSO 10.319 9.327 19.646 13 COLOMADU 23.067 12.067 35.134 14 GONDANGREJO 26.874 18.481 45.355 15 TASIKMADU 22.476 14.970 37.446 16 JATEN 28.929 18.065 46.994 17 KEBAKKRAMAT 21.650 16.947 38.597 JUMLAH 298.325 224.182 522.507   PROSENTASE SUARA   NO. URUT PASANGAN CALON SUARA PROSENTASE 1 H. GANJAR PRANOWO, SH., M.IP DAN H. TAJ YASIN 298.325 57,09 % 2 H. SUDIRMAN SAID DAN Hj. IDA FAUZIYAH 224.182 42,91 % JUMLAH 522.507 100 %  

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 45/PL.03.1-Kpt/3313/KPU-Kab/IV/2018, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 sebanyak 681.477 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki 336.726 dan jumlah pemilih perempuan 344.751 orang yang tersebar di 1.721 Tempat Pemungutan Suara. Berikut rincian Rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 di Kabupaten Karanganyar.

Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018

Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 27/PP.02.3-Kpt/33/Prov/II/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah  Nomor : 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 adalah sebagai berikut : A. Tahap Persiapan Perencanaan program dan anggaran; Penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); Penyusunan dan pengesahan keputusan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018; Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS; Pembentukan/Pengangkatan Badan Penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS); Pendaftaran pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018; Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. B. Tahap Penyelenggaraan Syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan; Pendaftaran Pasangan Calon; Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; Masa Kampanye; Laporan dan audit dana kampanye; Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; Pemungutan dan penghitungan suara; Rekapitulasi hasil penghitungan suara; Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP); Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi; Pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih; dan Evaluasi dan Pelaporan Tahapan.

Populer

Belum ada data.