Pilgub Jateng 2018

Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018

Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 27/PP.02.3-Kpt/33/Prov/II/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah  Nomor : 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

A. Tahap Persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran;
  2. Penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
  3. Penyusunan dan pengesahan keputusan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;
  4. Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS;
  5. Pembentukan/Pengangkatan Badan Penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS);
  6. Pendaftaran pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;
  7. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
  8. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.

B. Tahap Penyelenggaraan

  1. Syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
  2. Pendaftaran Pasangan Calon;
  3. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
  4. Masa Kampanye;
  5. Laporan dan audit dana kampanye;
  6. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
  7. Pemungutan dan penghitungan suara;
  8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  9. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP);
  10. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
  11. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
  12. Pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih; dan
  13. Evaluasi dan Pelaporan Tahapan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 401 kali