
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 27/PP.02.3-Kpt/33/Prov/II/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 1/PP.02.3-Kpt/33/Prov/VII/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
A. Tahap Persiapan
- Perencanaan program dan anggaran;
- Penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
- Penyusunan dan pengesahan keputusan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;
- Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS;
- Pembentukan/Pengangkatan Badan Penyelenggara (PPK, PPS dan KPPS);
- Pendaftaran pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;
- Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
- Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.
B. Tahap Penyelenggaraan
- Syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
- Pendaftaran Pasangan Calon;
- Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
- Masa Kampanye;
- Laporan dan audit dana kampanye;
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP);
- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
- Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
- Pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih; dan
- Evaluasi dan Pelaporan Tahapan.