Pengumuman/SE

Pengumuman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Parpol Peserta Pemilu 2014

PENGUMUMAN NOMOR : 476 /KPU-Kab-012.329506/III/2014  TENTANG   PENGUMUMAN LAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2014 Dasar            :   1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.   Berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami  umumkan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2014 sebagai berikut : Laporan Awal Dana Kampanye; Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye; Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II. Demikian untuk menjadikan perhatian. Lampiran Pengumuman Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode II : 1. Partai Nasdem [download]  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) [download] 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) [download] 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) [download] 5. Partai Golongan Karya (GOLKAR) [download] 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) [download] 7. Partai Demokrat [download]  8. Partai Amanat Nasional (PAN) [download] 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) [download] 10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) [download] 11. Partai Bulan Bintang (PBB) [download]  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) [download]                                  

Pengumuman Pelaporan Dana Kampanye Periode 1 pileg 2014

PENGUMUMAN NOMOR : 2107/KPU-Kab-012.329506/XII/2013   TENTANG LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILUDPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 PERIODE I ( TANGGAL 11 JANUARI S.D  27 DESEMBER 2013 )   KABUPATEN KARANGANYAR     Berdasarkan Ketentuan Pasal 23 Ayat  (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bersama ini kami umumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Periode I (Tanggal 11 Januari s.d 27 Desember 2013) Kabupaten Karanganyar.    Karanganyar, 30 Desember 2013 KETUA  ttd  SRI HANDOKO BUDI NUGROHO, ST Lampiran Pengumuman Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I : 1. Partai Nasdem [download] 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) [download] 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) [download] 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) [download] 5. Partai Golongan Karya (GOLKAR) [download] 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) [download] 7. Partai Demokrat [download]  8. Partai Amanat Nasional (PAN) [download] 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) [download] 10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) [download] 11. Partai Bulan Bintang (PBB) [download]  12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) [download]