Sosialisasi

Tingkatkan pemahaman demokrasi, KPU Karanganyar Berikan Materi P5 di SMAN Kebakkramat

KARANGANYAR - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan tentang nilai-nilai demokrasi pada generasi muda khususnya bagi pelajar di SMAN Kebakkramat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar berikan materi terkait Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan yang bertemakan "Suaramu Merawat Demokrasi" ini digelar di Aula SMA Negeri Kebakkramat, Karanganyar pada hari Rabu, 4 September 2024. 

Mungkin gambar 1 orang, keramaian dan teks

Kepala Sekolah SMA Negeri Kebakkramat, Basir dalam pidato sambutannya menyampaikan sekarang adalah saat yang tepat bagi adik-adik sekalian untuk mendapatkan bekal yang cukup, pengetahuan dan keahlian agar nantinya bisa menjadi generasi yang produktif yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan serta bisa membantu pembangunan bangsa Indonesia.

"Dengan memanfaatkan bakat semaksimalnya, sehingga pada saatnya nanti akan mampu menjadi generasi penerus bangsa yang siap untuk menjadi tampuk pimpinan yang bisa membawa Indonesia menjadi generasi emas di tahun 2045. Jadi anak-anak inilah yang akan menjadi pelaku-pelaku pembangunan sangat efektif. Makanya, menang atau kalah kita itu tergantung proses sekarang", tuturnya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas, menyampaikan materi terkait suara demokrasi. "Jika dibahasakan secara sederhana, demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi sebenarnya konsep sistem demokrasi itu pemegang kekuasaan tertinggi itu adalah masyarakat", terang Andis.

Demokrasi, lanjut Andis, secara pengertian berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna kekuasaan atau yang memerintah. Demokrasi bisa disebut sebagai Pemerintahan oleh Rakyat.

Mungkin gambar 2 orang, orang melakukan seni bela diri dan teks

Sementara itu demokrasi Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah demokrasi  bagi bangsa Indonesia mengandung tiga unsur. Pertama Mufakat yang berarti kebulatan pendapat. Kedua Perwakilan: Ada lembaga perwakilan rakyat. Ketiga Musyawarah : Musyawarah antara wakil wakil rakyat.

Andis juga menyampaikan asas dan prinsip dalam pemilu. "Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Asas pemilu antara lain langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selanjutnya prinsip pemilu berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, prinsip pemilu antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas", jelasnya.

Terakhir, Andis menjelaskan simulasi budaya demokrasi dalam sekolah antara lain Siswa-Siswi adalah masyarakat dan sebagai penduduk di tiap kelas yang memiliki hak politik. Tiap kelas adalah wilayah yang memiliki otonomi dan berada dalam otoritas OSIS. Tiap kelas dipimpin oleh Ketua Kelas dan Perangkat Kelas yang dipilih dengan metode voting/musyawarah. Ketua OSIS dipilih secara demokratis dengan melibatkan partisipasi seluruh Siswa-Siswi. Ketua OSIS menentukan pengurus sebagai kabinet organisasi untuk membantu pelaksanaan program kerja. Dan Ketua OSIS melakukan program kerja berdasarkan masukan dari tiap siswa-siswi dan dapat dievaluasi oleh siswa-siswi. (HF)

Mungkin gambar 6 orang dan teks

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali