
PPPK KPU Karanganyar Tahun Anggaran 2024 Periode 1 Resmi Dilantik
KARANGANYAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode 1 dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU telah resmi dilantik. Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Sekjen KPU RI) Bernad Dermawan Sutrisno. Jumat (23/05/2025).
Pelantikan tersebut dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh seluruh PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode 1 di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI baik yang hadir secara langsung di kantor KPU RI maupun secara daring melalui zoom di masing-masing satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno meminta seluruh PPPK Sekretariat Jenderal KPU T.A 2024 Periode 1 untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas kedinasan. "Jangan sampai ada perubahan perilaku yang tidak baik setelah dilantik menjadi PPPK. Saya ingin justru Bapak/Ibu semua meningkatkan kinerja secara optimal," pesan Bernad.
Bernad juga meminta agar seluruh personil yang telah dilantik sebagai PPPK untuk mematuhi dan mentaati aturan-aturan ASN. "Penyematan pin Korpri secara simbolis itu menandakan ibu/bapak sudah resmi menjadi ASN, maka terikat pada aturan-aturan ASN. Jadi ini harus ditaati oleh Bapak/ Ibu semua," pesan Bernad.
Sementara itu jumlah PPPK KPU T.A 2024 Periode 1 di KPU Kabupaten Karanganyar yang dilantik berjumlah empat orang. Pelantikan PPPK disaksikan oleh Sekretaris dan semua Kasubbag serta Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar.
Sekretaris KPU Kabupaten Karanganyar, Widy Hargus Kistyanto, memberikan ucapan selamat sekaligus menegaskan isi pesan arahan Sekretaris Jenderal KPU RI. “Saya mewakili seluruh pegawai Sekretariat mengucapkan selamat atas dilantiknya teman-teman menjadi PPPK, semoga berkah dan amanah dalam melaksanakan tugas. Sesuai arahan bapak Sekjen KPU RI, setelah dilantik agar segera menyesuaikan diri sebagai seorang ASN. Menyesuaikan diri berarti mengadaptasi diri terhadap perubahan, meningkatkan kompetensi, dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK) dalam menjalankan tugas. ASN harus siap menghadapi tantangan perubahan, berinovasi, dan bertindak proaktif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, Jelas Widy. (QMH)