Berita Terkini

PILKADA SERENTAK 2018 KPU Karanganyar Ajak Seluruh Elemen Siapkan Diri

KARANGANYAR-KPU Kabupaten Karanganyar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyiapkan diri menyambut pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018. Hal tersebut disampaikan KPU Karanganyar saat kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, Rabu (19/07/2017).

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, mengatakan “Bagi warga masyarakat yang berniat mencalonkan diri, baik perseorangan maupun melalui Partai Politik segera menyiapkan diri. Ada syarat-syarat yang perlu disiapkan sejak sekarang,” jelas Handoko.

Bertempat di Ruang Anthorium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sosialisasi sebagai tindaklanjut atas terbitnya Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pilkada 2018 diikuti oleh organisasi perangkat daerah, partai politik dan organisasi masyarakat serta tokoh masyarakat di Kabupaten Karanganyar. Turut hadir pula Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Bupati Karanganyar menyambut baik inisiasi KPU Kabupaten Karanganyar untuk melakukan sosialisasi Pilkada. Bupati Karanganyar mengajak semua tokoh masyarakat partai politik dan organisasi masyarakat agar berpikir positif dalam menyambut pilkada serentak 2018 dengan suka cita. “Harapannya Pilkada Tahun 2018 dapat berjalan dengan baik dan mampu menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang berkualitas serta mampu membangun Karanganyar,” Ujar Juliyatmono.

Disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Karanganyar, Muhammad Maksum, pencalonan dalam Pilkada bisa melalui jalur dari perseorangan dan partai politik. “Pencalonan melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik setidaknya harus memperoleh 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPR/DPRD tahun 2014. Syarat tersebut hanya berlaku untuk Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Karanganyar,” jelas Maksum.

Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar hasil Pemilu 2014 sebanyak 45 orang. Sesuai perhitungan diatas, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 9 kursi DPRD.

Sedangkan pencalonan dari jalur perseorangan, lanjut Maksum, harus menghimpun dukungan dari masyarakat Karanganyar. “Jumlah dukungan untuk calon perseorangan adalah sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen) dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 sebagai Pemilu terakhir di kabupaten Karanganyar. Angka 7,5% diperoleh dari jumlah penduduk Karanganyar yang berkisar antara 500.000 hingga 1.000.000 orang,” kata Maksum.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Karanganyar, DPT Pemilu 2014 sebanyak 688.635 pemilih. Dengan demikian jumlah dukungan yang diperlukan sejumlah 51.648 orang.

“Syarat dukungan tidak hanya jumlah pendukung tetapi harus memperhatikan sebarannya. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar dilebih dari 50% kecamatan di Karanganyar, yang artinya harus ada di 9 kecamatan,” paparnya. Dilanjutkan Maksum, syarat lain yang harus dimiliki adalah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. (hrn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali