
Pengunjung CFD Karanganyar Latihan Mencoblos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar kembali melakukan simulasi pencoblosan surat suara. Kali ini KPU Karanganyar mengajak pengunjung Car Free Day (CFD) Karanganyar latihan mencoblos dengan memberikan contoh surat suara untuk dicoblos Minggu (2/3). “Hal ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat Karanganyar tentang tata cara pencoblosan surat suara.
Kegiatan ini dirasa cukup efektif karena langsung melibatkan calon pemilih Pemilu 2014, Ujar anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Sosialisasi, Muhammad Maksum.
Pemilih diberikan empat contoh surat suara berupa surat suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk simulasi. Kemudian menuju bilik suara untuk proses pencoblosan. Setelah itu, pemilih memasukkan surat suara sesuai dengan kotak yang disediakan.
Proses pemberian suara di tempat pemungutan suara (TPS), kata Maksum, perlu kita sampaikan. Hal tersebut penting karena ada perbedaan dengan Pemilu sebelumnya, lanjut Maksum. Jumadi, warga Kebakkramat Karanganyar, mengatakan ada perbedaan dengan Pemilu sebelumnya. Kalau Pemilu 2009 kemarin, tanda pilihnya dengan cara di contreng, jelas Jumadi. Peragaan coblosan dirasa sangat membantu masyarakat Karanganyar calon pemilih dalam memahami sah tidaknya surat suara yang dicoblos. Paryono, warga Jati Jaten Karanganyar, menyambut baik simulasi ini. Walaupun singkat prosesnya, tambah Paryono, namun pemilih dapat mengerti tata cara mencoblos yang sah.
Hal senada juga disampaikan Nanda, Perempuan muda asal Tegalgede Karanganyar. Sebagai pemilih pemula, ujar Nanda, ini adalah pengalaman yang berbeda dibanding Pemilu Gubernur Jateng dan Pemilu Bupati Karanganyar Tahun 2013 kemarin. Kemarin pada saat Pilkada tinggal coblos gambar orangnya langsung, kalau DPR dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten hanya ada gambar partai dan nama calon saja.
Pemahaman mengenai tata cara pemungutan suara di TPS sangat penting diketahui oleh calon pemilih pada Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. ” Jangan sampai suara yang diberikan di TPS pada saat pencoblosan hilang sia-sia karena cara mencoblos tidak sah, jelas Maksum.