PENGUMUMAN PERBAIKAN DOKUMEN SYARAT PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARANGANYAR TAHUN 2018 UNTUK MEMPEROLEH TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi kepada publik dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 91 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar mengumumkan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar pada masa pendaftaran. Pengumuman ini bertujuan untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kepada KPU Kabupaten Karanganyar dengan alamat Jalan Lawu, Komplek Perkantoran Cangakan, Karanganyar dan/atau melalui media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian syarat pencalonan Untuk Pasangan Calon pada tanggal 17 s.d 23 Januari 2018.
Berikut Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar;
| Bakal Calon Bupati | Bakal Calon Wakil Bupati |
| Drs. H. Juliyatmono, MM | H. Rober Christanto, SE |
| H. Rohadi Widodo, SP | Ida Retno Wahyuningsih, SE |
Informasi lengkap terkait perbaikan dokumen Syarat Pasangan Calon antara lain :