Sosialisasi

Masyarakat Kini Bisa Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Begini Caranya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, masyarakat kini bisa mengecek secara online untuk memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.

Masyarakat dapat mencari namanya dengan cara masukkan data berupa nomor induk kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor passport untuk pemilih di luar negeri. 

Setelah klik pencarian maka akan muncul hasil apakah nama Anda sudah masuk DPT atau belum.

“Anda dapat melakukan koreksi apabila menemukan NIK yang terdaftar 2x atau lebih. Apabila belum terdaftar, anda dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id,” demikian keterangan di laman situs https://cekdptonline.kpu.go.id

Selain itu, apabila belum terdaftar di DPT Pemilu 2024, masyarakat bisa juga melapor ke Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat. 

Data pemilih Pemilu 2024 yang digunakan sebagai alat kerja coklit pantarlih terdiri atas dua instrumen. Pertama adalah data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah dan kedua data pemilih terakhir atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terdahulu yang dimiliki KPU.

"Berdasarkan dua data tersebut lalu disinkronisasi dan itulah data pemilih yang digunakan sebagai alat kerja bagi teman-teman pantarlih ketika pemutakhiran data pemilih.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 708 kali