
Masyarakat Bisa Calonkan Diri Lewat Jalur Perseorangan
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan purna jabatan tahun 2018 mendatang. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan diselenggarakan bulan Juni tahun depan bersamaan dengan Pilkada Serentak yang dilakukan oleh 7 Kabupetan/Kota di Jawa Tengah termasuk Kabupaten Karanganyar.
Dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 nanti masyarakat dapat mencalonkan diri atau mencalonkan orang untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2018 tanpa melalui jalur Parpol, yaitu melalui jalur perseorangan.
Menyongsong pesta demokrasi tersebut, KPU Karanganyar mengadakan acara Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 bertempat di SFA Steak & Resto Karanganyar, Selasa (17/10).
Acara sosialisasi dihadiri oleh peserta dari perwakilan instansi pemerintahan, ormas, lembaga pendidikan, dan media.
Turut hadir dalam acara sosialisasi, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi Hukum , Mohamad Hakim Junaidi, sebagai narasumber dalam acara tersebut.
Berkaitan dengan peserta acara sosialisasi, narasumber menyampaikan bahwa KPU Karanganyar telah dengan tepat memilih peserta acara sosialisasi dari perwakilan instansi pemerintahan dan tokoh masyarakat.
“Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 sebagai salah satu calon melalui jalur calon perseorangan. Dan peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini selaku tokoh masyarakat bisa menginformasikan hal ini kepada masyarakat atau bahkan turut mencalonkan sendiri” tutur Junaidi.
Dalam acara sosialisasi tersebut Junaidi memaparkan hal-hal penting barkaitan Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, diantaranya jadwal pendaftaran, persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi, hingga batas minimal dukungan yang perlu dikumpulkan saat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
“Pendafataran pasangan calon Pilgub Jateng 2018 dibuka mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018 mendatang,” ujar Junaidi
Selain itu, Junaidi juga menyampaikan bahwa bagi calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah harus memiliki dukungan minimal sebanyak 6,5% dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Jawa Tengah yaitu 1.781.606 dukungan. (Tfc)