Berita Terkini

KPU Upayakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

SEMARANG-KPU terus mengupayakan tersedianya data dan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Untuk itu, KPU melakukan upaya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo dalam rapat koordinasi KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Kamis (19/05/2016).

Hal ini, lanjut Joko, mengingat daftar pemilih sering menjadi persoalan pada saat menjelang dan pasca pemungutan suara. Perlu adanya pendidikan terhadap pemilih terkait hak-hak nya menjadi pemilih. “Tanggungjawab terkait pemilih menjadi pekerjaan bersama 4 (empat) pihak, baik Pemerintah, Partai Politik, Warga/Pemilih dan KPU,” ujar Joko.

Rapat koordinasi diikuti oleh 35 Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Pemutakhiran Data serta Operator Aplikasi Daftar Pemilih (Sidalih). Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU RI dan Operator Sidalih tingkat Pusat.

Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Dr. Ferry Kurnia Rizkiansyah, S.IP., menyatakan bahwa acara pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk melakukan persiapan yang lebih baik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Dikatakan Ferry, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi penting untuk menghadapi pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu Nasional, sebagai wujud integritas, kemandirian dan profesionalias instansi KPU dari Pusat, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten dan Kota.

“Perlu diupayakan secara serius untuk menghasilkan data yang komprehensif/menyeluruh. KPU agar aktif berkoordinasi dengan lembaga kependudukan ditingkatannya masing-masing. Sehingga data yang dimiliki selalu akurat dan menjadi data yang siap dalam sinkronisasi menuju Pemilu,” Tegas Ferry.

Koordinasi dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoleh data mutasi penduduk yang datang dan/atau keluar. Selain itu, KPU juga mengusulkan kepada Pemerintah dalam hal perbaikan data pemilih perlu adanya penegasan identitas yang dipakai berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. (Inisial_1)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali