Berita Terkini

KPU Karanganyar Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 sebesar 715.531 Pemilih

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kedua Tahun 2025 sejumlah 715.531 Pemilih. Demikian hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar pada Rabu (02/07/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Acara Pleno Terbuka disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Karanganyar.

Rapat Pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Dalam sambutannya Daryono mengungkapkan, bahwa setelah tahapan pemilu dan pilkada selesai, bukan berarti KPU sudah tidak memiliki tugas atau pekerjaan yang dilakukan.

“Salah satu tugas yang wajib dilakukan oleh KPU adalah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai yang diatur PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Oleh karena itu, KPU Kabupaten se Indonesia pada hari ini melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan kedua," ujarnya.

Pembacaan rekapitulasi PDPB disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Devid Wahyuningtyas. Hasil Rekapitulasi PDPB triwulan kedua tahun 2025 tingkat Karanganyar adalah sejumlah 715.531 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 352.077 dan pemilih perempuan sebanyak 363.454 pemilih.

Acara ini, kata Devid, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik terhadap proses penyusunan data pemilih yang mutakhir dan berkelanjutan. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Bawaslu Karanganyar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karanganyar, Kodim 0720 Karanganyar, Polres Karanganyar, Dinas/Instansi terkait lainnya, serta perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Karanganyar.

“Harapannya dari partai politik, dinas dan instansi terkait, beserta masyarakat dapat mendukung proses PDPB ini dengan menyampaikan masukan dan informasi apabila ada pemilih yang misalkan meninggal dunia, atau pemilih yang pindah masuk/keluar dari Kabupaten Karanganyar, atau ada pemilih yang menjadi TNI/Polri. Informasi ini bisa disampaikan dengan menyertakan bukti dukung administrasi kepada KPU Kabupaten Karanganyar", tambah Devid.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menegaskan bahwa rekapitulasi PDPB ini bersifat dinamis dan akan terus diperbarui seiring masuknya laporan dari masyarakat, instansi terkait, serta hasil pencocokan data internal. KPU juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika terdapat perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status lainnya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan oleh Ketua dan Anggota KPU Karanganyar serta penyerahan Berita Acara kepada para pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas hasil rekapitulasi dan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. (DFR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 119 kali