Berita Terkini

KPU Karanganyar Simak Kajian Hukum Sengketa Pilbup Bungo

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikut menyimak kajian mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Provinsi Jambi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut merupakan kajian hukum KPU Jawa Tengah bertajuk "Kamis Sesuatu" dengan materi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Sengketa Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, Kamis (14/8/2025).

Kajian Kamis Sesuatu seri ke-14 ini dibuka oleh anggota KPU Jawa Tengah, Paulus Widiantoro. Paulus menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembelajaran dan berbagi pengalaman penyelesaian sengketa pilkada. Kegiatan ini merupakan seri kajian hukum rutin yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, sebagai sarana penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu di wilayah Jawa Tengah.

“Melalui Kamis Sesuatu, kita bisa belajar dari kasus nyata, seperti sengketa Pilkada Bungo 2024, untuk memahami duduk perkara dan penerapan hukum di Mahkamah Konstitusi,” ujar Paulus.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, hadir bersama Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah, serta Anggota KPU Divisi Perencanan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas. Turut mendampingi seluruh staf Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Karanganyar.

Pembicara yang dihadirkan antara lain, Suparmin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Sodri Hamzah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bungo, serta  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batang, Tarwandi.

Sodri Hamzah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bungo memaparkan proses persidangan dan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, lanjut Sodri, MK memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Putusan MK ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. Penyebabnya antara lain penggunaan Kartu Keluarga sebagai identitas pemilih, serta terjadinya pencoblosan surat suara secara massal,” jelas Sodri.

Sodri menambahkan, PSU wajib dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya, yaitu tanggal 27 November 2024. Setelah PSU selesai, KPU Kabupaten Bungo menetapkan kembali hasil pemilihan sesuai amanat putusan MK.

Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menilai sengketa yang dialami KPU Kabupaten Bungo memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan kasus-kasus yang pernah dibahas sebelumnya. Jika pada sengketa di daerah lain titik permasalahan sering kali berada pada tahap pencalonan atau pemenuhan syarat calon, maka pada kasus Bungo fokus permasalahan justru terletak pada proses pemungutan suara di TPS.

“Kasus Bungo ini menarik karena problem utamanya bukan di awal proses, melainkan langsung pada tahapan inti, yaitu saat pemungutan suara berlangsung. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk memperkuat prosedur dan pengawasan di lapangan,” ujar Muslim.

Ia menambahkan bahwa pembahasan kasus seperti ini bermanfaat bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah sebagai bekal menghadapi potensi sengketa serupa di masa mendatang.

“Dengan mempelajari setiap detail kasus, kita bisa lebih siap, memahami potensi risiko, dan memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (HRN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali