KPU Karanganyar Ikuti Rapat Penyelesaian Hibah Pilkada 2024
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Penyelesaian Hibah Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa hingga Rabu (18-19/03/2025).
Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator sakti modul penganggaran di 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Arief Suja'i menyampaikan bahwa laporan penggunaan belanja hibah pemilihan kepala daerah disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih.
"Ketentuan pelaporan dalam Permendagri nomor 41 Tahun 2020 menyebut bahwa penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terang Arief.
Syafaat Budiyuwono, Kepala Seksi PPA I A Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Jawa Tengah menggaris bawahi poin penting administrasi terkait pengajuan revisi hibah yang menjadi penyebab pengajuan tertolak, antara lain ketidaktepatan pemilihan tema dan mekanisme revisi, kesalahan penulisan dasar hukum, serta lampiran revisi tidak lengkap atau ketidaksesuaian format dengan isi lampiran.
"Selain poin diatas masih terdapat kesalahan diluar administrasi yang mengakibatkan pengajuan tertolak seperti, halaman III DIPA belum disesuaikan dengan realisasi, hibah lanjutan tidak sesuai dengan saldo sisa hibah per jenis belanja, serta dilakukannya validasi manual agar kolom catatan dan dokumen di upload sebagai dasar validasi manual," Imbuh Syafaat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemetaan proses revisi hibah Pilkada Tahun 2024 serta progres penyelesaian revisi hibah pasca penetapan pasangan calon dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (SD)