Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Rakor Pengelolaan JDIH

KARANGANYAR – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Website dan Media Sosial JDIH yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (11/08/2025).

Kegiatan yang diinisiasi KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum bersama staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan pentingnya peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang terbuka bagi publik.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan JDIH menjadi sarana efektif dalam menyebarluaskan informasi dan regulasi, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu. Harapannya, informasi hukum dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, memberikan arahan terkait strategi pengembangan dan perbaikan JDIH. Muslim menekankan sinergi antara pengelolaan website dan media sosial agar informasi hukum dapat menjangkau lebih luas.

“Perbaikan dan pengembangan JDIH harus dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun kemudahan akses bagi pengguna. Dengan begitu, JDIH dapat menjadi sumber rujukan hukum yang terpercaya,” jelasnya.

Muhammad Fakhri Ali Ibrahim, operator JDIH KPU RI, menjelaskan teknis penggunaan aplikasi website JDIH dan integrasi dengan media sosial. Fakhri memberikan tips guna optimalisasi fitur-fitur baru dalam pengelolaan dokumen dan penyebaran informasi.

“Pemanfaatan fitur yang ada akan membantu percepatan publikasi dan memastikan informasi yang disajikan selalu valid dan mutakhir,” ungkap Fakhri. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dapat semakin profesional, responsif, dan sesuai standar pelayanan informasi publik. (DFR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali