Berita Terkini

KPU Karanganyar Ikuti Rakor Pendataan Kasus Hukum Pilkada 2024

MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Kasus Hukum Dan Penyelesaiannya Pasca Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Tengah, Selasa (18/03/2025). 

Acara yang gelar di Kantor KPU Kota Magelang ini menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dan Kasubbag TPP dan Hukum di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang terbagi menjadi 3 zona. KPU Karanganyar diwakili oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa’diyah beserta staf sekretariat KPU Karanganyar.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro menyampaikan mengenai kasus-kasus di Jawa Tengah. Kasus-kasus yang terjadi dicatat sebagai refleksi untuk KPU kedepannya. 

“Untuk KPU kedepan, catatan selama ini ditulis sehingga generasi penerus kita bisa membaca. Kita meninggalkan catatan sehingga generasi setelah kita bisa membaca dan mengetahui bagaimana kita menghadapi suatu kasus. Keberhasilan kita adalah bisa meninggalkan pondasi yang kokoh bagi para generasi penerus kita,” terang Paulus.
 
Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, mengatakan Pilkada telah usai, banyak yang telah terjadi dan kita lakukan. Ada masalah-masalah hukum yang terjadi di dalammya, entah oleh sebab pengaturan, teknis penanganan, dan penyelesaian yang kita lakukan. 

“Sengketa bisa selesai tanpa masalah ataupun selesai namun dipermasalahkan. Sebagai bagian dari proses evaluasi dan refleksi, maka apa-apa yang telah terjadi dan yang telah kita tangani perlu dilakukan pendataan dan telaah, bagaimana sesungguhnya yang terjadi dan bagaimana kita menyelesaikannya,” jelas Muslim.

M. Zahru Arqom, S.H, M.M. Lit, dari Kantor Hukum Hicon Law & Policy Strategies Yogyakarta, menelaah materi-materi yang berkaitan dengan ragam permasalahan hukum Pilkada dan gambaran penanganan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Dari Rakor ini, lanjut Zahru, bertujuan untuk menginventarisasi berbagai kasus hukum yang terjadi pasca pemilihan, mengkoordinasikan langkah-langkah penyelesaiannya dengan pihak-pihak terkait, serta merumuskan strategi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang. 

Acara diakhiri dengan dilaksanakannya simulasi Sidang Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diperankan oleh perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota yang menghadiri acara tersebut. (AB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 366 kali