
KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Putusan MK Terkait PSU Pilkada Kepulauan Talaud
KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan kajian hukum dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa perselisihan hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Kajian hukum bertajuk "Kamis Sesuatu - Series 4" diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/6/2025). Untuk diketahui, Kamis Sesuatu ini merupakan sebuah kajian hukum rutin Kepemiluan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
KPU Karanganyar diwakili oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Siti Halimatus Sa'diyah, dan Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Devid Wahyuningtyas, beserta Kasubbag dan staf Subbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah. Disampaikan Akmaliyah bahwa kegiatan ini sangat baik dan menjadi ajang pendidikan politik bagi pemilih dan masyarakat.
“Kajian rutin seperti ini penting untuk menjaga keselarasan pemahaman antar KPU kabupaten/kota terkait dinamika Hukum Kepemiluan, dalam Pilkada Serentak 2024. Kita harus selalu siap menghadapi berbagai potensi sengketa,”ujar Akmaliyah.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cilacap, Munjiatun Mukaromah, memaparkan materi berjudul "Resume Amar Putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024." Munjiatun menyampaikan bahwa Putusan yang dikeluarkan oleh MK dalam Pilkada Kepulauan Talaud atas pemohon yang mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk praktik politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan salah satu pasangan calon.
“Putusan MK Nomor 51 ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, bahwa pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak hanya merusak integritas pemilu, tapi juga bisa membatalkan hasil pemilihan secara keseluruhan.” tegas Munjiatun.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Jekman Wauda, membedah secara mendalam Putusan MK Nomor 51/PHPU.BUP/XXIII/2025. Jekman menjelaskan bahwa MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, karena ditemukan bukti pembagian uang kepada peserta kampanye dan sumbangan uang kepada gereja yang diduga untuk mempengaruhi pemilih.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya perintah hukum, tapi juga cambuk reflektif bagi kita sebagai penyelenggara. Keterlibatan oknum ASN dan praktik politik uang sangat mencederai demokrasi lokal yang seharusnya jujur dan adil," jelas Jekman.
Sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan narasumber menjadi ajang tukar pikiran antar peserta mengenai implikasi hukum dari putusan MK tersebut. Diskusi difokuskan pada upaya pencegahan pelanggaran serupa dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang, serta pentingnya netralitas ASN dan integritas penyelenggara pemilu.
Kegiatan ditutup dengan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, yang menekankan pentingnya kajian hukum rutin sebagai sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi penyelenggara pemilu di daerah. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran dalam proses pemilu dapat berdampak serius terhadap legitimasi hasil pemilihan dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“Harapan kita adalah setiap jajaran KPU bisa mengantisipasi potensi masalah serupa dengan memperkuat pengawasan internal dan kerja kolaboratif lintas divisi. Jangan sampai satu pelanggaran membuat kepercayaan publik luntur,” pesan Muslim. (AB)