
KPU Karanganyar Ikut Kajian Hukum KPU Jateng - Belajar dari Sengketa Pilwalkot Sabang
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikuti Kajian Hukum yang digelar secara daring oleh KPU Jateng pada Rabu (28/05/2025). Mengangkat tema Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Kota Sabang. Hal ini untuk mengetahui pengalaman nyata penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di ujung barat Indonesia.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono melalui zoom meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Jateng diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Handi mengatakan bahwa acara ini tujuannya bukan sekadar berbagi cerita, tetapi menggali pelajaran penting dari dinamika pemilihan yang penuh tantangan.
"Sharing ini penting untuk kami di KPU Jateng, karena kami hampir nihil Sengketa Pilkada. Diharapkan dapat mengupas dan membahas PHP Kota Sabang dari pelaku langsung (KIP Kota Sabang-red)," Ujar Lulusan Fisip Unsoed ini.
Narasumber pertama, yakni Azman, Anggota KPU dari KIP Kota Sabang dan sebagai pembedah adalah Anas Khoirudin, Anggota KPU Kabupaten Magelang, yang memberikan perspektif mendalam terkait kasus tersebut.
Latar belakang tema ini bermula dari sengketa Pilwalkot Sabang yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menemukan pelanggaran prosedural dalam pembukaan kotak suara di TPS 02 Desa Paya Seunara. Kotak suara untuk pemilihan wali kota dibuka di luar prosedur dan tidak disegel kembali. Pelanggaran ini cukup serius, hingga MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena pelanggarannya, tetapi juga karena dampaknya terhadap hasil akhir pemilihan.
Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan arahan terkait kajian hukum ini.
"Berkaca kasus PHP Kota Sabang, MK memutuskan bahwa terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan dianggap dapat mempengaruhi kemurnian suara. Sebelumnya Bawaslu Kota Sabang telah memutuskan bahwa terhadap TPS yang dipersoalkan tidak perlu dilaksanakan PSU dikarenakan tidak memenuhi unsur pelanggaran," ujar Muslim.
Diskusi yang digelar KPU Jateng ini bukan semata mengulas kasus, tetapi menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan. Dengan menjadikan kasus Sabang sebagai studi kasus, diharapkan jajaran KPU di Jawa Tengah bisa lebih siap menghadapi potensi sengketa, serta menjaga integritas dan prosedur dalam setiap tahapan pemilu.
Melalui kajian hukum ini, KPU Karanganyar turut menunjukkan komitmennya untuk terus belajar, berbenah, dan memberikan layanan pemilu yang transparan, adil, serta profesional. Harapannya, pengalaman Sabang menjadi pelajaran berharga untuk mencegah kesalahan serupa terjadi di tempat lain. (AB)