Sosialisasi

KPU Karanganyar Gencarkan Sosdiklih Pemilih Pemula di Isy Karima

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula dengan mendatangi Madrasah Aliyah Tahfidzhul Qur'an (MATIQ) Isy Karima Karangpandan. Kegiatan berbasis P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dengan tema "Suara Demokrasi" dan topik "Suaraku Semangatku" ini digelar di Aula MATIQ Isy Karima Karangpandan, Sabtu (14/09/2024).

Kepala MATIQ Isya Karima, yang diwakili oleh Waka Kurikulum, Joko Sriyanto memberikan sambutan. "Bahwa untuk memberikan wawasan kepada anak-anak kami, utamanya berkaitan dengan implementasi kurikulum merdeka, kita datangkan langsung narasumber dari KPU. Yaitu kalau di sekolah lain adalah P5, kalau di Aliyah ditambah lagi yaitu menjadi P5PPRA, singkatan dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin", terangnya.

Gambar

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas, menyampaikan materi terkait demokrasi dan kepemiluan. Di awal pemaparan, Andis menjelaskan pengertian tentang pemilihan umum. "Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", tutur Andis.

Disampaikan Andis, ada enam asas pemilu. Antara lain, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya ada 12 prinsip pemilu. Yaitu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.

Gambar

Andis juga menjelaskan syarat untuk menjadi pemilih. "Untuk menjadi pemilih, syaratnya yaitu genap berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdomisili di NKRI dibuktikan dengan KTP elektronik. Jika di luar negeri dapat dibuktikan dengan KTP elektronik atau paspor. Kemudian jika belum mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan Identitas Kartu Digital. Terakhir tidak sedang menjadi TNI atau POLRI", jelas Andis.

Pada akhir materinya, Andis memberikan closing statement. "Teruslah berproses, belajar ber-organisasi sebaik mungkin. Dengan belajar dan dari pengalaman, selanjutnya mari kita berikan kontribusi yang baik untuk lingkungan kita, bangsa dan negara", tutupnya. (HF)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,109 kali