
KPU KARANGANYAR GELAR DISEMINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
KARANGANYAR – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karanganyar Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengadakan acara Diseminasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Selasa (23/5/2017).
Acara Diseminasi diselenggarakan di RM Gubug Ayam Resto, Jalan Raya Solo – Tawangmangu, dihadiri Partai Politik, Dinas/Instansi Terkait, Pimpinan Organisasi Kemasyarakat Kabupaten Karanganyar. Dengan mengusung tema ”Rekam E-KTP Hak Pilih Terjamin”, diseminasi menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar Suprapto, SH, MM dan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan dan Data Nur Fatkhurohman, SHI.
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho dalam sambutannya mengatakan bahwa daftar pemilih dalam Pemilu selalu menjadi sorotan baik dari kalangan masyarakat, anggota parpol maupun pemangku kepentingan yang lain. Oleh karena itu, lanjutnya penting sekali untuk sedini mungkin untuk mengantisipasi permasalahan terkait pendataan Pemilih dalam Pemilu.
“Pemutakhiran data pemilih itu dilakukan untuk memastikan seluruh pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini untuk memastikan keakuratan data pemilih. Keakuratan data pemilih tentang kesesuaian nama dan alamat, sehingga tidak ada data ganda,” kata Handoko.
Selain itu, tambah Handoko, data pemilih yang akurat akan menjadi dasar dalam pelayanan pemilih dalam Pemilu untuk menggunakan hak pilih serta untuk mempersiapkan logistik Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendataan pemilih dalam Pemilu ataupun Pemilihan Kepala Daerah dilakukan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dengan demikian KTP elektronik menjadi bagian penting dari proses Pemilu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, Suprapto, SH., MM, menyampaikan bahwa KTP Non elektronik sudah tidak berlaku mulai Desember 2016. Hal ini didasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi untuk kepentingan Pilkada Tahun 2018, kami sudah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan rekam E-KTP. Menurut catatan Disdukcapil, penduduk yang masih belum memiliki E-KTP per tanggal 09 Mei 2017 sejumlah 32.828 jiwa”, ujarnya.
Dengan masih banyaknya warga Kabupaten Karanganyar yang belum memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman, Disdukcapil melakukan berbagai upaya menjamin hak pilih warga dalam Pemilu. Dikatakan Suprapto bahwa Dinas terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk datang ke Disdukcapil Kabupaten ataupun di kantor Kecamatan terdekat guna melakukan perekaman KTP elektronik. Selain itu Disdukcapil juga menghimbau warga Karanganyar yang berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018 untuk melakukan perekaman KTP.
“Upaya tersebut kami lakukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Tahun 2018. Dinas juga melakukan pemanggilan ulang kepada penduduk yang belum ber E-KTP agar melakukan perekaman. Imbauan juga dilakukan Dinas kepada anak-anak yang lahir januari 2001 s/d 30 Juni 2001 untuk melakukan perekaman, selain itu Dinas juga menyasar siswa di SMA, SMK dan MA yang lahir tahun 2000 dan 2001 melakukan perekaman E-KTP,” terangnya.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Karanganyar, Nur Fatkhurohman menilai bahwa Data pemilih yang akurat adalah kunci keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. “Sampai saat ini KPU terus melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih dengan data dari DPT Pemilu terakhir yang disesuaikan dengan data penduduk pindah/ mutasi dan penduduk meninggal dunia yang bersumber dari Disdukcapil. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini antisipasi terjadinya kesalahan dalam pendataan pemilih dalam Pemilihan” katanya. (lul)