
KPU Karanganyar Bacakan Rekap SS Tidak Sah Pilgub Jateng
SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar membacakan rekapitulasi identifikasi surat suara tidak sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Pembacaan rekapitulasi tersebut disampaikan oleh Santosa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus Anggota KPU Kabupaten Karanganyar dalam Rapat Kerja Identifikasi Surat Suara Tidak Sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang digelar di Aula KPU Jawa Tengah, Senin (14/04/2025).
Santosa menyampaikan bahwa Surat Suara Sah di Kabupaten Karanganyar sebanyak 550.014, sedangkan Surat Suara Tidak Sah dalam Pilgub Jateng 2024 sebesar 36.217. Jumlah tersebut sama dengan 6,18 % dari seluruh pengguna hak pilih Pilgub Jateng di Karanganyar sejumlah 586.231 pemilih.
Indentifikasi surat suara tidak sah, lanjut Santosa terbagi dalam 7 kategori. "Pertama, terdapat lebih dari satu coblosan. Kedua terdapat lebih dari satu tanda coblos meskipun diluar area kotak gambar paslon. Ketiga, tanda coblos diluar kotak gambar paslon. Keempat, terdapat coretan pada surat suara. Kelima, sengaja diberi tanda dengan dibakar dan dianggap tidak sah. Keenam, tidak ada coblosan, serta tujuh, lain-lain, " jelas Santosa.
Rapat kerja ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebanyak 35 daerah, serta dihadiri Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu upaya menyampaikan kepada publik terkhusus stakeholder bahwa identifikasi surat suara tidak sah ini penting mengingat perlunya diketahui apa saja varian dari surat suara tidak sah dalam pilkada serentak 2024.
"Identifikasi Surat Suara Tidak Sah ini menjadi koreksi kita untuk melakukan mitigasi permasalahan yang terjadi. Besarnya surat suara tidak sah di Jawa Tengah melampaui DPT di 8 provinsi kecil, sehingga perlu untuk didalami," jelas Handi.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Provinsi, jumlah seluruh surat suara tidak sah sebesar 1.528.502 atau sebesar 7,35% dari jumlah seluruh pengguna hak pilih sebesar 20.788.777. Di sisi lain, lanjut Handi, data ini dapat memprediksi apa saja alasan dari pengguna hak pilih sehingga surat suaranya tidak sah.
"Hasil ini juga dapat dijadikan evaluasi untuk memperkuat sosialisasi kepada segmen pemilih tertentu. Dan dengan adanya identifikasi surat suara tidak sah ini diharapkan untuk penelitian atau riset, pemetaaan sosialisasi dan referensi untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada mendatang," ucapnya.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Machruz, menilai setidaknya ada dua faktor yang mungkin terjadi dalam varian surat suara tidak sah ini yakni bisa karena faktor ketidakpahaman pemilih dan faktor kedua kesengajaan pemilih.
"Dan dalam rapat kerja ini diharapkan pembelajaran dan evaluasi ke depan untuk meningkatkan metode sosialisasi, Pendidikan pemilih ke depan dan model bimbingan teknis penyelenggara," jelas Machruz (TR)