
KPPS Agen Sosialisasi Pilkada
Sanur, kpu.go.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Kamis (29/10), mengharapkan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat menjadi agen sosialisasi terkait dengan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2015.
Pada saat memberikan formulir model C6 (surat pemberitahuan memilih) , petugas KPPS yang bertemu secara langsung dengan pemilih dapat mensosialisasikan hari pemungutan suara. Dan jika semua petugas KPPS melakukan hal tersebut tidak ada lagi ruang bahwa penyelenggara tidak melakukan sosialisasi dan tidak ada lagi pemilih tidak tahu hari penyelenggaraan, ujar Husni dalam diskusi dengan awak media
Diskusi yang dilakukan dalam rangka Media Gathering KPU tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara yang digelar di Sanur, Bali.
Lanjut Husni, KPU RI mendorong kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan supervisi terkait dengan penyebaran formulir model C6 yang dilakukan oleh KPPS.
KPPS tidak hanya berperan sebagai kurir tetapi bagaimana momen itu dimanfaatkan oleh KPPS memastikan formulir model C6 sampai kepada yang berhak,tutur Husni.
Sejalan dengan Husni, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan bahwa formulir model C6 bukanlah surat undangan untuk memilih, tetapi surat pemberitahuan.
C6 bukanlah undangan, tetapi surat pemberitahuan, kalau undangan kesannya jika tidak menerima tidak boleh hadir, padahal walaupun tidak menerima sama tidak menggugurkan hak untuk memilih sepanjang dia terdaftar di DPT, jelasnya. (ajg/ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)
Sumber : www.kpu.go.id