Berita Terkini

Kajian Hukum, KPU Karanganyar Ikuti Kamis Sesuatu Bahas PSU Pilbup Parigi Moutong

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar turut ambil bagian dalam kegiatan Kajian Hukum Rutin "Kamis Sesuatu" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/5/2025). Kajian kali ini mengangkat topik sengketa perkara hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Handi menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang diskusi, refleksi, dan penguatan pemahaman hukum bagi penyelenggara pemilu di seluruh Jawa Tengah.

“Kamis Sesuatu" menjadi momen penting untuk mengasah ketelitian dan pemahaman kita terhadap tahapan pencalonan (dalam pilkada-red),” ujarnya.

Dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung di kanal YouTube KPU Jateng, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta sekretariat KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. KPU Karanganyar, diwakili oleh Siti Halimatus Sa’diyah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, didampingi perwakilan dari Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Humas (TPPPHM).

Kajian hukum kali ini menghadirkan Daiman Hidayat, Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah dan Henry Casandra Gultom, Anggota KPU Kota Semarang, yang keduanya selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Daiman Hidayat memaparkan secara rinci latar belakang, substansi putusan, serta dampak teknis dan hukum dari PHP Pilbup Parigi Moutong 2024.

KPU Kota Semarang mendapat tugas untuk membedah dan mempresentasikan hasil analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam paparannya, Henry Casandra Gultom, menyimpulkan bahwa Pemilihan tersebut telah diikuti oleh calon yang secara hukum tidak memenuhi syarat. Hal ini, menurutnya, mencederai kemurnian suara rakyat.

“Putusan MK menyatakan bahwa salah satu calon tidak memenuhi syarat, sebagaimana ditetapkan oleh PT TUN Makassar. Karena terbatasnya waktu dalam tahapan Pilkada, KPU tidak dapat mengajukan kasasi. Maka PSU yang terjadi bukan akibat kelalaian penyelenggara, melainkan karena dinamika hukum dalam proses pencalonan,” jelas Henry.

Diakhir kegiatan, Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan Kajian Hukum Pilkada rutin "Kamis Sesuatu". Muslim menekankan dalam membuat resume KPU Kabupaten/Kota perlu mencermati Putusan MK yang menjadi pembahasan.

“Dan jika dimungkinkan untuk mendiskusikannya dengan Anggota KPU yang lain dalam mencari dan mendalami konteksnya, mengidentifikasi masalahnya, dan bagaimana masalah itu diposisikannya,” ujar beliau.

Sebagai evaluasi, lanjut Muslim pada kajian selanjutnya peserta diimbau untuk membuat notulensi yang mendokumentasikan jalannya kegiatan secara menyeluruh. (AB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali