
Kajian Hukum, KPU Karanganyar Bahas Tuntas PKPU Nomor 1 Tahun 2025
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Kajian Hukum membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Karanganyar, usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Kajian ini difokuskan untuk mendalami alur dan teknis pelaksanaan PDPB paska Pemilu dan/atau Pemilihan.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menekankan pentingnya kegiatan kajian hukum ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum kepada internal pegawai KPU.
“Kajian Hukum yang rutin kita laksanakan ini diharapkan menjadi media pembelajaran, memperluas wawasan, serta mengasah kemampuan analisis, terutama terkait regulasi dalam proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.
Materi PDPB disampaikan oleh Devid Wahyuningtyas, Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dalam paparannya, Devid menjelaskan bahwa PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pemilih.
“PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur bahwa PDPB dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih, yang dapat diakses secara daring maupun luring. Evaluasi penyelenggaraan PDPB dilakukan minimal satu kali dalam setahun oleh KPU Kabupaten/Kota dan dilaporkan kepada KPU Provinsi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendanaan PDPB tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dapat didukung melalui APBD dalam bentuk hibah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan para komisioner, sekretaris KPU, serta staf sekretariat dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Pengawasan. (AB)