
HARI INI KPU SIAP TERIMA PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
KARANGANYAR, kpu-karanganyarkab.go.id – Hari ini, Sabtu (25/11), Tahapan Penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018 resmi dibuka oleh KPU Kabupaten Karanganyar.
Acara Pembukaan Tahapan Penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Karanganyar diantaranya adalah Satpol PP, Polres, PanwasKab, dan Kodim 0727.
Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018 akan dilaksanakan selama 5 hari yaitu mulai tanggal 25 hingga 29 November 2017. Penerimaan ini akan dibuka pada pukul 08.00 WIB – 16.00WIB pada hari pertama hingga keempat dan sampai pukul 24.00 pada hari kelima penerimaan penyerahan bertempat di gedung PKPRI Kabupaten Karanganyar.
Dalam teknis penerimaan penyerahan Syarat Dukungan, KPU Karanganyar akan menyiapkan 40 petugas verifikator untuk melakukan penghitungan syarat dukungan yang mana untuk kabupaten karanganyar syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 51.648 dukungan.
Adapun dari bakal pasangan calon perseorangan dipersilahkan untuk memiliki 20 verifikator yang akan melakukan verifikasi syarat dukungan bersama verifikator dari KPU Karanganyar.
Selain itu, 32 orang dari pihak bakal pasangan calon perseorangan akan diberi id-card oleh KPU Karanganyar dan dipersilahkan untuk menjadi saksi dalam proses penghitungan syarat dukungan.
Perlu diketahui bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan disyaratkan wajib hadir pada saat Penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018. (Tfc)