Berita Nasional

Cek Lokasi dan Apa yang Perlu Dipersiapkan Sebelum ke TPS

Hai #TemanPemilih, apa kabar? Bagaimana persiapan kalian menyambut hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada hari Rabu, 27 November 2024?. Pastinya sudah punya pilihan masing-masing di TPS kan.

Nah, sebelum memberikan hak pilih, ada baiknya kalian tahu dulu beberapa hal penting.

  1. Di mana lokasi TPS
    a. Untuk tahu lokasi TPS, sekarang caranya sangat mudah, bisa melalui layanan daring, dengan mengunjungi laman  https://cekdptonline.kpu.go.id/. Caranya? mudah:
    b. Masukkan 16 angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) kalian
    c. Isi nomor telepon genggam yang terkoneksi aplikasi Whatsapp untuk menerima kode OTP
    d. Masukkan kode OTP tersebut, kemudian pilih opsi konfirmasi.
    e. Lokasi TPS pun muncul di layar berikut informasi lain seperti nama, NIK dan wilayah kalian.
     
  2. Apa yang perlu dipersiapkan ketika ke TPS?*
    a. Bagi kalian yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa KTP-el atau Biodata Penduduk serta Formulir model C Pemberitahuan.
    b. Bagi kalian pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, selain membawa KTP-el atau Biodata Penduduk juga membawa Surat Pindah Memilih (model A.Pindah Memilih) untuk menggunakan hak pilih dimulai pada pukul 11.00 waktu setempat.
    c. Lalu bagaimana dengan yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun memenuhi syarat sebagai pemilih? Kalian tetap bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai domisili masing-masing dengan membawa KTP-el atau Biodata Penduduk. Sebagai catatan kalian yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan baru bisa menggunakan hak pilih di satu jam terakhir sebelum proses pemungutan suara ditutup (12.00-13.00) waktu setempat.
     
  3. Selain melalui layanan daring, untuk mengetahui hak pilih dan lokasi TPS, kalian juga dapat mengeceknya secara offline dengan mendatangi kantor kecamatan masing-masing dengan membawa KTP-el atau Biodata Penduduk. Petugas nanti akan membantu dan memberikan informasi terkait data pemilih serta lokasi TPS kalian dapat memberikan hak suara. Semoga bermanfaat.* Salam #KPUMelayani. (Humas KPU)

*sumber: PKPU 17 Tahun 2024 terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ayat 19 (pemilih yang berhak memberikan suara di TPS).

Sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/12685/cek-lokasi-dan-apa-yang-perlu-dipersiapkan-sebelum-ke-tps

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali