KPU Karanganyar Ikuti Koordinasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KPU Karanganyar dan Anggota Divisi Hukum Pengawasan bersama jajaran Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (satgas SPIP) menyimak di Aula KPU Karanganyar.
Rapat koordinasi dibuka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita. Disampaikan Iffa bahwa tujuan koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman serta kesiapan satuan kerja dalam pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU RI bersama BPKP menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Maturitas SPIP, antara lain perlunya penguatan perencanaan strategis agar lebih berorientasi pada output, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pelaksanaan evaluasi kode etik secara berkelanjutan.
Selain itu, disampaikan pentingnya penguatan manajemen risiko, termasuk identifikasi risiko kemitraan dan potensi kecurangan (fraud), serta perlunya penyusunan kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
BPKP juga menekankan perlunya tindak lanjut atas catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penguatan komitmen pimpinan dalam menegakkan nilai integritas dan etika organisasi.
KPU Kabupaten Karanganyar berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut melalui penguatan koordinasi internal, penyiapan data dukung, serta perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan Maturitas SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar. (TNT)