KPU Karanganyar Ikuti Kajian Hukum Seri 37, Bahas Putusan MK dalam Pilkada 2024
KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mengikuti Kajian Hukum “Kamis Sesuatu” Seri ke-37 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar bersama jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Kajian hukum ini sebagai upaya penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu. Tema yang diangkat yaitu"Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 antara Teknis, Hukum, Politik, dan Masalah-masalah Lainnya".
Saat membuka kegiatan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron menyampaikan bahwa kajian hukum rutin menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, jajaran KPU didorong untuk memahami dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi secara komprehensif sebagai langkah antisipatif guna meminimalkan potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu.
Menurut Basmar, kajian tersebut tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga menekankan pentingnya keadilan bagi pemilih dan peserta pemilu.
"Hasil kajian diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat tata kelola KPU yang berintegritas dan berkeadilan,"kata Basmar.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Yusuf Agung Purnama, advokat dan dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, serta Hepriyadi, advokat dan penggiat demokrasi.
Yusuf Agung Purnama menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pilkada 2024 tidak semata-mata berfokus pada selisih suara. MK juga menilai aspek teknis penyelenggaraan, kekuatan pembuktian hukum, serta dampaknya terhadap hasil pemilihan.
"Kesalahan teknis baru dinilai signifikan apabila terbukti memengaruhi perolehan suara dan memiliki hubungan kausal yang jelas, serta dapat berdampak pada legitimasi demokrasi dan peta kekuasaan daerah," ucapnya.
Sedangkan Hepriyadi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipandang hanya sebagai “mahkamah kalkulator”. MK, kata Hepriyadi, tidak hanya menghitung suara, tetapi juga menilai kualitas penyelenggaraan pemilihan serta perlindungan hak konstitusional pemilih dan peserta, termasuk hak memilih, hak dipilih, dan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Putusan MK tersebut mempertegas perannya sebagai penjaga konstitusi dan kualitas demokrasi lokal," jelas Hepriyadi.
Anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan bahwa kajian hukum ini memberikan pemahaman yang utuh mengenai keterkaitan antara aspek teknis penyelenggaraan, pertimbangan hukum, dan dinamika politik dalam Pilkada 2024. Muslim berharap hasil kajian dapat menjadi bekal bagi penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan profesionalitas, menjaga integritas, serta memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keadilan. (HRN)