Berita Terkini

Bahas Sengketa Pilbup Tapanuli Tengah, KPU Karanganyar ikuti KS XXIX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar ikuti kegiatan Kajian Hukum Rutin “Kamis Sesuatu” (KS) Seri ke XXIX yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (27/11/2025).

Dalam kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Halimatus Sa'diyah bersama Subbagian TPPPH. KS ini diikuti jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kajian Hukum menghadirkan narasumber Zuhaimi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Utara, serta Aniek Ambarwati, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali.

Zuhaimi menyampaikan bahwa kasus Tapanuli Tengah sangat unik karena disana tidak ada permohonan berkaitan dengan sengketa hasil namun diregistrasi oleh Mahkamah Konsitusi. Namun permohonan yang diajukan atau digugat oleh pemohon adalah hal proses tahapan pencalonan.

"Dalam Pokok permohonan, bahwa terdapat dugaan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dugaan ini berupa pelanggaran administrasi berkaitan dengan persyaratan dukungan partai politik yang telah mencalonkan. Namun, karena adanya perpanjangan pencalonan karena baru ada 1 calon, kemudian Parpol mencalonkan Paslon nomor urut 02 kembali. Serta tidak netralnya Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, ASN yang berpihak kepada Paslon nomor urut 02 yang  melibatkan kepala desa dan KPPS," katanya.

Sementara itu, Aniek Ambarwati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali menyampaikan bahwa dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah 2024 diajukan oleh paslon nomor urut 1, Khoirul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Pemohon menilai terjadi pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon, keterlibatan penjabat serta pelanggaran TSM.

Dalam materi yang disampaikan oleh KPU Boyolali, Pokok permohonan pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilbup 2024, terutama dalam penerimaan pendaftaran Paslon. bahwa Paslon nomor 2 (Masinton–Mahmud) tidak memenuhi syarat dukungan partai sebagaimana ketentuan regulasi, serta mengklaim ada pelanggaran administrasi dan perubahan dukungan partai secara tidak semestinya. Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi (Keputusan KPU Nomor 1846 Tahun 2024), mendiskualifikasi Paslon nomor 2, dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang — atau jika perlu, memerintahkan pemilihan ulang.

Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan dengan menyoroti pelanggaran administrasi syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Disampaikan Muslim, bahwa bukti-bukti yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon, keterlibatan Pejabat Bupati, Sekda, ASN, dan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat meyakinkan Mahkamah sehingga Mahkamah tidak mendapatkan gambaran yang utuh terkait dengan kebenaran fakta yang terjadi yang didalilkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon tidak beralaskan menurut hukum. (TR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali