Berita Terkini

Bahas Kasus Pilbup Berau, KPU Karanganyar ikuti Kajian Hukum Sengketa Pilkada 2024

KARANGANYAR — Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Budi Harianto, membagikan pengalaman saat menghadapi gugatan hasil Pilkada Berau 2024. Budi menyebutkan bahwa Pemohon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi, menggugat hasil penetapan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Nomor Urut 2, Hj. Sri Juniarsih Mas dan Gamalis, sebagai peraih suara terbanyak dengan selisih 696 suara.

"Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran seperti, mutasi pejabat oleh petahana yang bermuatan politis, dugaan manipulasi data pemilih di beberapa TPS, serta pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur," jelas Budi.

Budi menyampaikan pengalamannya itu dalam sesi Kajian Hukum Kamis Sesuatu Seri ke-26 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (05/11/2025). KPU Karanganyar turut menjadi peserta diskusi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, kasus ini menegaskan batas kewenangan MK, bahwa sengketa hasil hanya menyangkut perselisihan penghitungan suara, bukan pelanggaran administratif atau prosedural.

Narasumber kedua, Mokhammad Yusuf selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Temanggung, memaparkan analisisnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XII/2025. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi contoh konkret bahwa proses hukum pemilihan dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Menurut Yusuf, Mahkamah Konstitusi menilai perkara tersebut berada di luar kewenangan karena termasuk pelanggaran administratif, dan setelah menimbang ambang batas serta bukti yang diajukan, MK akhirnya menolak seluruh permohonan Pemohon dan menetapkan hasil pemilihan tetap sah.

“Mahkamah menilai seluruh dalil pemohon—mulai dari dugaan pelanggaran terstruktur hingga persoalan teknis—tidak memiliki bukti kuat dan relevan untuk memengaruhi hasil perolehan suara. Karena itu, permohonan ditolak seluruhnya, dan hasil penetapan KPU Berau dinyatakan sah,” jelas Yusuf.

Kajian Kamis Sesuatu Seri ke-26 dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Paulus menilai pentingnya kesiapan penyelenggara menghadapi potensi persoalan hukum Pemilu.

“Fokus perhatian kita kini tertuju pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Karena itu, kegiatan ini sangat relevan dan penting untuk memperkuat pemahaman serta kesiapsiagaan menghadapi potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Paulus.

Menutup kegiatan, Paulus Widiyantoro menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan menegaskan pentingnya kesiapan menghadapi dinamika hukum pemilu.

“Pengalaman KPU Kabupaten Berau menjadi cermin bagi kita semua. Setiap tahapan pemilu memiliki potensi risiko yang harus dimitigasi secara cermat. Komitmen terhadap kejujuran, keadilan, dan integritas adalah kunci menjaga marwah penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” tutup Paulus. (HRN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali