Berita Terkini

KPU Karanganyar Dalami Putusan Sengketa Pilbup Lamandau 2024 Permasalahan Teknis Menjadi Fokus Permohonan di MK

KARANGANYAR – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 dibahas dalam Kajian Hukum Kamis Sesuatu seri ke-25, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dan KPU Kalimantan Tengah.

Acara ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menyoroti bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Lamandau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di TPS.

“Pemohon banyak mempermasalahkan hal-hal teknis yang kadang permasalahan itu terjadi saat pelaksanaan proses pemungutan seperti adanya ketidaksesuaian data pemilih, kemudian pada saat proses pemungutan suara bagaimana pemilih menerima surat suara sampai proses akhir, serta pelayanan terhadap pemilih berkebutuhan khusus yang butuh pendampingan. Pelaksanaan teknis inilah menjadi beberapa bahan dari pemohon untuk mengajukan PHPU di MK”, tutur Machruz.

KPUKabupaten Karanganyar terus memperkuat pemahaman hukum kepemiluan dengan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar bersama staf Subbagian TPPH KPU Karanganyar.

Kajian Hukum menghadirkan pembicara Tity Yukrisna, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wagino, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lamandau serta Isyadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo.

Wagino, menyampaikan bahwa KPU Lamandau menghadapi sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mana pemohon menggugat hasil rekapitulasi suara dengan alasan adanya pelanggaran seperti ketidakprofesionalan KPPS, politik uang, intimidasi, serta keberpihakan penyelenggara.

“Dalam persidangan, KPU Lamandau menegaskan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara telah sesuai peraturan dan tidak terdapat rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu yang berpengaruh terhadap hasil. Hingga pada akhirnya MK menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak terbukti secara hukum dan menolak permohonan untuk seluruhnya. Dari perkara ini, KPU Lamandau mencatat pentingnya peningkatan kualitas penyelenggara, netralitas badan adhoc, serta konsistensi dalam penyusunan bukti dan koordinasi antar tingkat KPU”, ujar Wagino.

Sementara itu, Isyadi, menjelaskan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 di MK antara pemohon atas nama Hendra–Budiman, termohon KPU Lamandau dengan pihak terkait Rizky–Hamid. Pemohon menggugat hasil perolehan suara dengan selisih 1.115 suara, menuding adanya pelanggaran seperti pemilih tidak terdaftar, surat suara tidak sah, politik uang, dan ketidaknetralan penyelenggara.

“KPU Lamandau menolak tuduhan tersebut dengan bukti bahwa seluruh proses dan koreksi kesalahan telah dilakukan di tingkat TPS serta tidak ada pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan. MK menolak seluruh permohonan Pemohon, sehingga keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tetap berlaku”, jelas Isyadi.

Kajian hukum ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Muslim menyampaikan kasus di Lamandau ini merupakan kasus istimewa yang sangat bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.

“Kita bisa belajar dari PHPU Kabupaten Lamandau 2024 ini sebagai salah satu kasus istimewa yang mana dalil-dalil di dalamnya sangat banyak dan detail yang menjelaskan bagaimana proses pemungutan pada saat waktu penghitungan suara itu, sehingga memperkuat pondasi meyakinkan MK bagaimana saat proses yang sebenarnya terjadi itu hingga MK memutus keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tetap berlaku. Dari perkara ini, KPU Lamandau mencatat pentingnya peningkatan kualitas penyelenggara, netralitas badan adhoc, serta konsistensi dalam penyusunan bukti dan koordinasi antar tingkat KPU”, pungkas Muslim. (FF)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali