
KPU Karanganyar Sampaikan Materi Soal KPU dan Demokrasi di SMAN Tawangmangu
KARANGANYAR - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan tentang proses demokrasi jelang pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Milkoi) Tahun 2025 bagi pelajar di SMAN Tawangmangu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar berikan materi mengenai apa itu KPU dan Demokrasi. Materi disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan Milkoi 2025 yang dilaksanakan di halaman SMAN Tawangmangu, pada hari Senin, 15 September 2024.
Kepala Sekolah SMAN Tawangmangu, Bangun Sartono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Milkoi sebagai sarana untuk memperkenalkan praktik demokrasi bagi para siswa. “teruntuk semua siswa baik itu kelas 10 hingga kelas 12, meskipun sekarang belum berusia 17 tahun namun pada Pemilu Tahun 2029 yang akan datang kalian sudah dapat menggunakan hak pilih sebagai pemilih pemula. Tujuan belajar berdemokrasi Adalah agar kalian mempunyai rasa kritis, tanggung jawab dan kepedulian terhadap keberlangsungan demokrasi, karena nasib bangsa Indonesia ke depan ada di tangan kalian semua”, jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penyampaian materi oleh Daryono. Pria kelahiran Mojogedang Karanganyar ini menyampaikan bahwa tugas utama dari KPU adalah menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Daryono juga menyingung tentang struktur kelembagaan KPU. “Sesuai ketentuan Undang-Undang, KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Kelembagaan KPU bersifat hierarki mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Di KPU Karanganyar terdapat lima orang Komisioner. Kepemimpinan KPU ini bersifat kolektif kolegial, artinya segala keputusan ditentukan atas dasar kesepakatan bersama.”, terang Daryono.
Lalu untuk demokrasi, lanjut Daryono, negara Indonesia menganut paham demokrasi. “Jadi demokrasi itu secara sederhana bahwa kekuasaan atau kedaulatan ada di tangan rakyat. Bentuk kedaulatan di tangan rakyat sebagai contoh ketika memilih presiden, di Indonesia disepakati hanya 5 tahun masa jabatan. Jika bukan negara demokrasi, tidak ada pergantian presiden seperti sistem kerajaan atau monarki. Contohnya seperti di negara Inggris”, kata Daryono.
Jelang akhir acara, Daryono memberikan cenderamata yaitu merchandise KPU Karanganyar kepada siswa yang aktif bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan seputar KPU dan Demokrasi. (HF)