Kunjungi KI Jateng, KPU Karanganyar Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menyerahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Senin (9/2/2026). Penyerahan laporan dilakukan bersama-sama KPU Provinsi Jawa Tengah dan Seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Anggota KPU Karanganyar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Andis Yuli Pamungkas turut hadir bersama Pejabat dan staf PPID KPU Karanganyar. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Indrayana dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPU Jateng dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang telah menyerahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025. “Terima kasih dan apresiasi dari Kami kepada KPU Jateng beserta KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah atas penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 lebih awal. Kerjasama strategis antara KI Jateng dan KPU Jateng harus tetap terjaga, dan harapannya Tahun ini kami bisa melakukan Monev PPID ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”, Ujar Indra. Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah menyampaikan bahwa Laporan Pelayanan Informasi Publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas lembaga dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. “Terimakasih kami sudah diterima di kantor KI Jateng. Penyerahan Laporan Pelayanan Informasi Publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami selaku Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain menjadi kewajiban, laporan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas KPU dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Meskipun tidak ada monev dari KI, tidak mengurangi tanggungjawab pelayanan, serta kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan PPID”, tegas Akmal. Sementara itu Andis, menyampaikan bahwa Pelaporan ini menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja PPID dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. “Penyerahan laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Karanganyar dalam memberikan pelayanan dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. PPID KPU Karanganyar terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik. Diawal tahun 2026, KPU Karanganyar juga telah menetapkan Daftar Infomormasi Publik (DIP) Tahun 2026, dan sudah dipublikasikan di website KPU Karanganyar”, jelas Andis. Dengan diserahkannya laporan ini, sebagai komitmen Satker KPU di Jawa Tengah sebagai badan publik dalam memenuhi kewajiban mereka untuk menyediakan, menyimpan, dan memberikan informasi publik kepada masyarakat. Selain itu diharapkan dapat mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang transparan, serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU Karanganyar. (QMH)