Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi kepada publik dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 91 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar mengumumkan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar pada masa pendaftaran. Pengumuman ini bertujuan untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kepada KPU Kabupaten Karanganyar dengan alamat Jalan Lawu, Komplek Perkantoran Cangakan, Karanganyar dan/atau melalui media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian syarat pencalonan Untuk Pasangan Calon pada tanggal 17 s.d 23 Januari 2018.
Berikut Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar;
Bakal Calon Bupati
Bakal Calon Wakil Bupati
Drs. H. Juliyatmono, MM
H. Rober Christanto, SE
H. Rohadi Widodo, SP
Ida Retno Wahyuningsih, SE
Informasi lengkap terkait dokumen pendaftaran dapat dilihat di
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/jawatengah/karanganyar/658
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/jawatengah/karanganyar/786