
Verifikasi Keterbukaan Informasi Tahap 3 KPU Karanganyar Pertahankan Nilai SAQ
KARANGANYAR – Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah melakukan verifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar dalam hal pelayanan badan publik, Senin (09/11/2020). Verifikasi berdasarkan jadwal Visitasi sesuai surat KI Jateng Nomor 168/KI-JTG/X/2020 melalui verifikasi virtual dengan zoom meeting.
Menurut Koordinator Pemeringkatan Badan Publik tahun 2020, Dr. Wijaya, SH., MH, verifikasi dilakukan dalam 2 (dua) kegiatan. “Pertama pencermatan dan penilaian jawaban dalam lembar kuesioner penilaian mandiri atau Self Assesment Questionnaire (SAQ). Kedua, presentasi daftar informasi publik (DIP) dan informasi dikecualikan,” jelas nya.
Menindaklanjuti hal diatas, KPU Karanganyar telah menyiapkan 2 (dua) link zoom meeting untuk verifikasi KI Jateng. Seluruh personil tim PPID KPU Karanganyar yang terdiri dari Pembina PPID, Atasan langsung PPID, PPID, Tim pertimbangan, Tim penghubung dan desk pelayanan PPID hadir pada visitasi dan verifikasi virtual tersebut.
Dalam penilaian tahap 3 ini, bertindak sebagai verifikator PPID KPU Karanganyar adalah komisioner, Handoko Agung Saputro dan sebagai pelaksana Verifikasi SAQ Dwi Meida Kurnia Utami dari KI Jateng. Proses verifikasi SAQ berjalan cukup singkat, hal ini dikarenakan hasil verifikasi telah sesuai dengan yang disampaikan dalam Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ) sebelumnya.
“Setelah kami lakukan verifikasi, nilai Verifikasi Faktual SAQ KPU Kabupaten Karanganyar masih tetap sama, yakni 98,33. Hanya satu poin yang belum sempurna terkait layanan berbasis android,” papar Meida di akhir verifikasi SAQ.
Di ruang terpisah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Karanganyar, Smaragung Wibowo, didampingi oleh seluruh Tim PPID memaparkan materi presentasi DIP dan DIK yang berjudul “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Karanganyar” dihadapan Komisioner KI Jateng, Handoko Agung Saputro.
Usai presentasi, Handoko, sapaan akrab Komisioner KI Jateng melakukan verifikasi faktual dalam bentuk tanya jawab terkait kesesuaian materi DIP dan DIK yang disampaikan dengan kondisi riil pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU Kabupaten Karanganyar.
Saat berlangsungnya verifikasi DIP, Handoko menyampaikan “Ringkasan Informasi dalam DIP KPU Kabupaten Karanganyar ini seharusnya memuat ringkasan materi informasi dalam suatu dokumen, bukan tentang judul atau nama dokumen”, jelasnya.
Perihal penjelasan Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah tersebut, PPID KPU Kabupaten Karanganyar menyatakan siap melakukan perbaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terdapat 4 (empat) indikator penilaian dalam Verifikasi Faktual ini, yakni indikator verifikasi SAQ, indikator Penilaian DIP, indikator Penilaian Informasi Dikecualikan dan Indikator Penilaian Tim PPID. Dari hasil penilaian verifikasi keempat indikator teresebut, KPU Kabupaten Karanganyar memperoleh nilai 94,6. Nilai Verifikasi atau penilaian tahap III tersebut akan digabungkan dengan penilaian tahap I dan II, jika hasil penilaian ketiga tahap tersebut memenuhi nilai passing grade minimal 70 (tujuh puluh) maka akan lolos ke penilaian tahap IV atau tahap Uji Publik Penetapan Peringkat.
“Setelah kami total nilai tahap satu sampai dengan tahap tiga kemudian dibagi tiga, KPU Kabupaten Karanganyar memperoleh nilai sebesar 97,6 jadi akan masuk ke penilaian tahap selanjutnya yang akan dilaksanakan tanggal 24 sampai 26 November besok, agar disiapkan” sambung Handoko.
Diakhir acara, Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari memberikan tanggapan atas masukan dan hasil verifikasi Faktual KI Provinsi Jawa Tengah sekaligus mengakhiri verifikasi hari ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan arahan yang disampaikan KI Jateng. Semoga menjadi nilai tambah Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU Karanganyar,” ujar Trias. (Fik)