Berita Terkini

Uji Publik Raperda, Pentingnya Dana Cadangan Pilkada

KARANGANYAR – Kecenderungan biaya dan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah yang setiap periode selalu naik dirasa perlu untuk membentuk Dana Cadangan Pemilihan. Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, dalam acara Uji Publik Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan di The Alana Hotel, Colomadu, Karanganyar Selasa (12/11/2020).
“Komisi A memandang perlu membentuk Dana Cadangan Pilgub dengan mempertimbangkan apabila terjadi bencana baik alam maupun non alam. Rencana kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 estimasinya sebesar 1,4 Triliun. Sehingga terjadi kenaikan sebesar kurang lebih 10% dari pengajuan sebelumnya,” jelas Mohammad Saleh.


Dengan rencana kebutuhan tersebut, lanjut Mohammad, akan sangat berat apabila pelaksanaan penganggaran dilakukan dalam 1 tahun anggaran. “Besaran jumlah Dana Cadangan yang disiapkan Pemerintah Provinsi per tahun direncanakan sebesar 300 Milyar mulai tahun 2021,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan bahwa Dana Pemilihan secara regulasi dibiayai oleh APBD sehingga harus disiapkan disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Yang perlu diakomodir adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam 1 tahun anggaran dengan nilai yang cukup besar. Maka dari itu perlu dibentuk Dana Cadangan, untuk mencukupi anggaran Pemilihan yang bersumber dari APBD,” Ujar Sumarno.


Pemanfaatan Dana Cadangan, lanjut Sumarno, mekanismenya bersumber dari APBD yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada dalam bentuk dana hibah.

“Regulasi berkait Dana Cadangan belum ada perubahan, namun sebagai bentuk pengamanan sebaiknya Dana Cadangan disimpan dalam rekening tersendiri bisa dalam bentuk deposito jangka pendek,” papar Sumarno.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan, Ikhwanudin, menyebutkan Estimasi Anggaran Pilgub 2024 apabila mengacu pada indeks kebutuhan per pemilih naik menjadi 47.742.
“Sehingga pengajuan rencana kebutuhan anggaran sebesar 1,4 Triliun, naik 43,26% dibanding pengajuan Tahun 2018. Penyebab kenaikan anggaran diantaranya kenaikan jumlah pemilih 3% per tahun, bertambahnya jumlah TPS sebesar 10% dengan estimasi jumlah pemilih per TPS 400 orang, kenaikan biaya operasional TPS, serta kebutuhan pencegahan Covid-19,” Jelas Ikhwanudin.


Untuk Kabupaten/Kota yang belum menyelenggarakan Pilkada, Lanjut Ikhwan, sudah bisa menyusun rencana kebutuhan anggaran Pilkada sejak sekarang. Hal ini untuk bahan perencanaan bagi Pemerintah Daerah masing-masing. “Harapannya Pemerintah Kabupaten dan Kota juga bisa melakukan inisiasi seperti yang telah dilakukan DPRD Provinsi Jawa Tengah,” katanya. (TS/editor)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali