
SIDATAN MAKIN POPULER, 2 KPU STUDI BANDING KE KPU KARANGANYAR
KARANGANYAR – SIDATAN, Sistem Informasi Data Pemilih berkelanjutan, yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU Karanganyar makin populer. Terbukti setelah sebelumnya KPU Sragen dan KPU Wonogiri melakukan studi banding, kini giliran KPU Rembang dan KPU Kebumen yang merapat ke kantor KPU Karanganyar, Rabu (24 Maret 2021).
KPU Rembang mendatangi kantor KPU Karanganyar pukul 13.00 WIB kemudian disusul KPU Kebumen yang datang beberapa saat setelahnya. Rombongan KPU Rembang dipimpin oleh M. Ika Iqbal Fahmi selaku Ketua KPU Rembang, Maskutin selaku Anggota KPU Rembang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta staf sejumlah 2 orang. Sementara itu rombongan KPU Kebumen dipimpin oleh Dzakiatul Banat selaku Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan, Data dan Informasi beserta staf sejumlah 3 orang.
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari didampingi komisioner dan sekretariat menyambut kedatangan KPU Rembang dan KPU Kebumen. Trias, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang atas kehadirannya di kantor KPU Karanganyar. “Terhitung sejak 21 September 2020, KPU Karanganyar secara resmi menempati kantor ini, setelah sebelumnya berkantor di Jl. Lawu, Cangakan, Karanganyar ”, kata Trias.
Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan maksud dan tujuan melakukan studi banding ke KPU Karanganyar yaitu ingin mengetahui proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) utamanya berkaitan dengan cara kerja aplikasi SIDATAN sebagai media untuk tanggapan dan masukan masyarakat secara online. Hal serupa disampaikan Dzakiatul Banat, Anggota KPU Kebumen. “Kami ingin mengetahui lebih dalam aplikasi yang cukup viral di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah”, ungkap Dzakiatul.
Trias kemudian memaparkan materi terkait proses Pemutakhiran DPB dan menjelaskan bagaimana penggunaan aplikasi SIDATAN. “Kita ingin mengembangkan aplikasi yang menjawab persoalan pemutakhiran DPB. Masyarakat, khususnya Karanganyar dapat mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Dan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, dapat mengisi formulir sesuai yang tertera di aplikasi tersebut”, jelas Trias. (HF)