Berita Terkini

SIDATAN Makin Kondang

KARANGANYAR – SIDATAN, aplikasi yang diluncurkan oleh KPU Karanganyar pada tahun 2020 semakin kondang (populer-red). Terbukti beberapa KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melakukan studi tiru atas Aplikasi Sidatan tersebut. Kemarin, Selasa (22/06/2021), KPU Kota Magelang bertandang ke kantor KPU Karanganyar untuk mempelajari aplikasi yang merupakan inovasi untuk mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Rombongan KPU Kota Magelang datang ke kantor KPU Karanganyar, Jalan Tentara Pelajar, Tegalasi Kelurahan Bejen Karanganyar. Dipimpin oleh Anggota KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purwanti Juli W., beserta Kasubbag Program Data, M. Rifqi Leandro Ay., dan dua orang staf.

Purwanti, menyampaikan maksud dan tujuan melakukan kunjungan ke KPU Karanganyar yaitu belajar mengenai aplikasi SIDATAN, yang beberapa waktu yang lalu disampaikan di KPU Provinsi Jawa Tengah. “Harapannya setelah belajar mengenai aplikasi SIDATAN, kami dapat mengembangkan aplikasi sendiri yang dapat menunjang Pemutakhiran DPB”, terang Purwanti.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, didampingi komisioner dan sekretariat langsung menerima kedatangan rombongan KPU Kota Magelang. Trias, dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Karanganyar tetap melaksanakan kegiatan meski di tengah pandemi Covid-19, tentunya dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita bisa saling sharing terkait Pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan. Apa yang ada di Magelang namun tidak ada di Karanganyar dapat kita contoh maupun sebaliknya,” ungkap Trias.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Karanganyar memaparkan secara detail mengenai aplikasi Sidatan. Bagaimana pembuatannya dan bagaimana cara penggunaannya. Selanjutnya Trias menambahkan bahwa KPU Karanganyar terus melakukan pembaruan dalam database Sidatan. Pembaruan ini ditandai dengan perubahan status seperti penduduk meninggal atau pemilih baru.

“Basis data SIDATAN adalah DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019 ditambah Pemilih Baru. Kita tidak menghilangkan data. Untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal atau pemilih baru, kita memberikan keterangan pada data tersebut ketika ada masyarakat yang mengeceknya melalui aplikasi Sidatan,” jelas Trias.

Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono menyampaikan bahwa KPU Karanganyar terinspirasi dari aplikasi KPU RI antara lain lindungihakpilihmu dan ceknik. Pengembangan Sidatan juga melalui beberapa proses sebelum resmi diluncurkan.

“Masyarakat khususnya warga Karanganyar dapat mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Cukup memakai gawai masing-masing, aplikasi yang berbasis website ini dapat diakses melalui bit.ly/sidatan”, ungkap Kustiyono. (HF)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali