Berita Terkini

SIDATAN Kembali Jadi Perhatian

KARANGANYAR – SIDATAN, aplikasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dikembangkan oleh KPU Karanganyar kembali menjadi perhatian KPU tetangga. Tak mau ketinggalan, KPU Sukoharjo turut melakukan studi banding ke kantor KPU Karanganyar untuk belajar secara langsung mengenai aplikasi yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan, Kamis (3 Juni 2021).

KPU Sukoharjo bertandang ke kantor KPU Karanganyar pada pukul 10.00 WIB. Dipimpin oleh Anggota KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Cecep Khoirul Sholeh, didampingi Plt. Kasubbag Program Data, dan staf sebanyak 2 orang.

Cecep menyampaikan maksud dan tujuan melakukan studi banding ke KPU Karanganyar yaitu sekalian silaturahmi berhubung masih dalam momen lebaran 1442 h. Kemudian utamanya tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkenjutan Tahun 2021, salah satu poin penting adalah dianjurkan untuk membuat aplikasi terkait DPB. “Kita ingin belajar tentang SIDATAN kepada KPU Karanganyar,” terang Cecep.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari didampingi komisioner dan sekretariat menyambut baik kedatangan KPU Sukoharjo. Trias, dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Karanganyar menggunakan SIDATAN sebagai media untuk menampung tanggapan dan masukan masyarakat terkait perubahan data kependudukan secara daring. Semisal ada penduduk yang baru berusia 17 tahun dapat mengisi formulir di laman resmi SIDATAN yaitu bit.ly/sidatan dengan menggunakan gawai masing-masing.

Kustiyono, Anggota KPU Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan beberapa hal terkait inspirasi dari pembuatan aplikasi ini. “Kita membuat terobosan karena terinspirasi dari aplikasi KPU RI seperti lindungihakpilihmu dan ceknik,” ungkap Kustiyono. Aplikasi ini memiliki keunggulan yaitu masyarakat, utamanya warga yang ber KTP Karanganyar dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih atau belum. Lalu dapat dibuka langsung melalui laman resmi SIDATAN tanpa perlu install aplikasi. Dikarenakan aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis website.

 

 

Trias menambahkan bahwa database SIDATAN merupakan DPTHP-3 Pemilu Tahun 2019 ditambah Pemilih Baru. “Pada intinya tidak ada data yang kita hilangkan. Untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal atau Pemilih Baru, kita memberikan keterangan pada data tersebut,” jelas Trias. (HF)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali