
PSU, PSL, PSS Dan PUSS Selesai; Sirekap Hingga Persiapan PHP Dan Pilkada Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers “Penyampaian Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024” di Media Center KPU, Jumat (13/12/2024). Konferensi pers dipimpin Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU August Mellaz, Iffa Rosita, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan turut dihadiri Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan.
Pada konferensi pers ini disampaikan lima hal, pertama terkait Data daerah dan TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS); kedua terkait Perkembangan Rekapitulasi Pilkada Serentak Tahun 2024. Ketiga terkait Perkembangan Data Sirekap; keempat terkait Perkembangan Permohonan Perkara Hasil Pemilihan di MK; dan kelima terkait Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Ulang Tahun 2025 bagi Daerah Calon tunggal yang Rekapitulasi Suaranya Dimenangkan Kolom Kosong.
“Kami sampaikan berkenaan dengan daerah atau TPS yang menyelenggarakan PSU, PSL dan PSS dan PUSS. PSS 247 TPS, PSL 102 TPS, PSU 249 TPS dan PUSS 4 TPS. Total 602 TPS telah dilaksanakan seluruhnya sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU dan PUSS sebagaimana aturan 10 hari sejak pelaksanaan hari pemungutan suara,” ungkap Afif.
Pria asal Sidoarjo kemudian menyampaikan terkait proses rekapitulasi, berdasarkan data terbaru Kamis 12 Desember 2024 pukul 19.00 WIB, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur rekap tingkat kecamatan oleh PPK 7.199 kecamatan yang sudah rekap 7.107 kecamatan (98,72 persen), rekap tingkat kab/kota oleh KPU kab/kota dari 509 kab/kota yang sudah menyelesaikan rekap dan mengumumkan 500 kab/kota (98,23 persen) dan rekap tingkat provinsi oleh KPU provinsi dari 37 provinsi yang sudah menyelesaikan dan mengumumkan 34 provinsi (91,8 persen).
Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk tingkat kecamatan dari total 7.233 yang sudah 7.127 (98,53 persen) sedangkan untuk rekap tingkat kab/kota dari 508 kab/kota yang sudah menyelesaikan rekap dan mengumumkan 499 (98,23 persen). “Kami sampaikan dibeberapa daerah ada tantangan rekap tidak bisa dilaksanakan tepat waktu di antaranya persoalan keamanan dan dinamika lokal yang sampai hari ini kami masih berusaha komunikasi intensif dengan teman-teman, terutama dibeberapa provinsi yang tadi ada beberapa belum rekap,” ungkap Afif.
Selanjutnya terkait perkembangan data Sirekap, Betty Epsilon Idroos menyampaikan berdasarkan update data 12 Desember pukul 23.16 WIB, jumlah data yang sudah terunggah dan terpublikasi untuk C Hasil Pilgub itu 98,99 persen. C Hasil Pibup/Pilwako 98,97 persen. D Hasil Kecamatan Pilgub 98,82 persen dan D Hasil Kecamatan Pilbup/Pilwako 98,53 persen. D Hasil Kab/Kota Pilgub 98,23 persen; dan D Hasil Pilbup/Pilwako 98,23 persen. Pengunggahan D Hasil Provinsi Pilgub 91,89 persen. “Artinya sudah 34 provinsi dari 37 provinsi yang sudah mempublikasi D Hasil provinsi. Tinggal 3 provinsi yang belum, Papua, Papua Tengah dan Papua Pegunungan,” ungkap Betty.
Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang belum selesai, ada 9 kab/kota; tersebar di Kota Jayapura (Papua), Puncak Jaya, Paniai, Puncak dan Intan Jaya (Papua Tengah), Jayawijaya, Tolikara dan Lany Jaya (Papua Pegunungan), Maybrat (Papua Barat Daya). Itu kab/kota dari 508 yang belum menyelesaikan D Hasilnya.
Melanjutkan, untuk poin 4 permohonan sengketa PHP di MK, Iffa Rosita menyampaikan, hingga Jumat 13 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, total jumlah permohonan PHP Kada 2024 di MK sebanyak 281 permohonan sengketa terdiri dari Pilgub 16 permohonan (Sumut, Kep Babel, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalteng, Sulut, Sultra, Sulsel, Malut (3 perkara), Papua Selatan (3 perkara), Papua Barat Daya (1 perkara), Pilbup 217 permohonan dan Pilwako 48 permohonan. KPU menurut dia juga telah menerbitkan Keputusan KPU 1871 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan pilkada. “Pedoman teknis ini bisa menjadi panduan jajaran KPU untuk menyelesaikan seluruh proses pemilihan di mulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan hingga berkonsultasi dengan KPU RI,” tambah Iffa.
Terakhir, Yulianto Sudrajat menyampaikan perkembangan terkait Pilkada Ulang 2025, di mana KPU telah menentukan tanggal pemungutan suara pilkada ulang pada 27 Agustus 2025. KPU juga sudah menyiapkan rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang 2025. “Artinya KPU sudah menyelesaikan rancangan PKPU bagi daerah yang dimenangkan kolom kosong yang tahapannya sudah dimulai pada Januari besok bagi daerah yang kebetulan dimenangkan kolom kosong di Kab Bangka dan Kota Pangkal Pinang,” tutup Drajat. (humas kpu dianR/foto: dianR-deni/ed diR)
Sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/12743/psu-psl-pss-dan-puss-selesai-sirekap-hingga-persiapan-php-dan-pilkada-ulang