Berita Terkini

Optimalkan Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Karanganyar Siapkan Ruang JDIH

KARANGANYAR – KPU Kabupaten Karanganyar menyiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Senin (15/03/2021). Bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Karanganyar, pembahasan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Pejabat Struktural dan Fungsional Umum Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Karanganyar.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari menyampaikan bahwa pada Rapat sebelumnya sudah membahas terkait matrik rencana anggaran. “koordinasi hari ini menjadi review terkait pembentukan ruangan JDIH,” ujarnya.

Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto, menyampaikan bahwa guna mendukung sarana dan prasarana, perlu dibentuk ruangan JDIH. “Terkait dengan anggaran untuk mendukung sarana dan prasarana masih menjadi DIM sampai saat ini, hal ini dikarenakan di anggaran DIPA 2021 pengelolaan JDIH berupa belanja bahan dan belanja konsumsi. Ruangan JDIH nantinya akan digunakan untuk diskusi hukum, bedah regulasi, ruang baca dan ruang podcast,” jelasnya.

Kasubbag Hukum, Smaragung Wibowo mengatakan ada beberapa point penting dalam pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Karanganyar. Pembentukan ruangan JDIH, lanjut Smaragung, sebagai sarana dan prasarana berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi hukum, sarana penyajian dokumentasi produk hukum dan media publikasi artikel dan kajian hukum.

Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammmad Maksum menyampaikan bahwa dalam membuat space untuk ruangan JDIH harus sesuai dengan anggaran dan asas kemanafaatan apakah itu dalam bentuk pojok, sudut, selasar atau front office sehingga perlu dimatangkan kembali konsepnya.

“Ruangan JDIH hendaknya multifungsi, efektif dan efisien dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai sehingga mampu memberikan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat,”ujarnya. (WW/NKAW).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali