
Lakukan Penguatan Jawaban dan Alat Bukti
Jakarta, kpu.go.id - Sidang penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tengah berlangsung. Ketua KPU Mochammad Afifuddin berpesan agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menghadapi sengketa dapat menyiapkan dengan baik jawaban-jawaban serta alat bukti untuk menghadapi sidang.
Hal ini disampaikan Afif saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Jawaban dan Alat Bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) secara daring, Kamis (17/1/2025). "Kami dari KPU RI berupaya semaksimal mungkin mendampingi apa yang akan kita pertahankan dalam persidangan," ujar Afif.
Selain menyiapkan jawaban-jawaban persidangan, Afif menekankan agar KPU provinsi juga memastikan segala hal terkhususnya alat bukti. "Memastikan alat bukti dan seterusnya, saksi ahli, serta koordinasi antar pihak di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota," tegas Afif.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita menyampaikan permohonan PHP saat ini sebanyak 281 permohonan dari 310 permohonan, karena 26 permohonan dicabut dan 3 permohonan gugur. Dia meminta KPU provinsi dan KPU kab/kota menyajikan jawaban dan alat bukti terbaik. "Terutama daftar alat bukti dan alat bukti harus benar-benar selaras," kata Iffa.
Iffa menambahkan hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyiapan daftar alat bukti. Iffa meminta Ketua Divisi Hukum pada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menyusun jawaban sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024.
Lebih lanjut, satker harus memerhatikan penyampaian daftar alat bukti dan alat bukti sehingga tidak terlalu mendekati waktu ketika akan menyerahkan ke MK. "Kalau mampu menyampaikan dalam waktu 2 atau 3 hari sebelum sidang, itu lebih baik," ungkap Iffa.
Iffa juga meminta satker mengatur waktu agar efisien dalam berkonsultasi dengan KPU RI dalam menyiapkan jawaban-jawaban yang akan disampaikan dalam sidang PHP. "Diatur sedemikian rupa, dari KPU RI juga membuat jadwal agar tidak menumpuk dalam berkonsultasi," kata Iffa.
Lebih lanjut, Iffa menyampaikan hal-hal yang disajikan dalam persidangan sehingga penting untuk diperhatikan mengenai data jumlah partisipasi masyarakat, data jumlah penduduk di provinsi dan kab/kota, data jumlah TPS di wilayah provinsi dan kab/kota, data pemilih di provinsi dan kab/kota, pemenuhan dapat pengajuan permohonan Pasal 158 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait ambang batas, resume pokok permohonan dan jawaban termohon, serta kronologis singkat.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima yang turut hadir pada kegiatan ini menekankan pentingnya satker menyiapkan jawaban-jawaban dengan baik agar dapat menang dalam persidangan. Hal itu membuktikan bahwa hasil-hasil kerja dalam pelaksanaan pilkada sudah benar dan sesuai ketentuan sehingga hasil Pilkada dapat dipercaya. "Hasilnya juga bisa dibenarkan secara hukum, memiliki legitimasi kuat," tambah Wima.
Turut hadir, Kepala Biro Hukum Andi Krisna, dan secara daring Anggota KPU Provinsi membidangi divisi hukum dan pengawasan se-Indonesia. (humas kpu ri tenri/foto: dessy/ed diR)
Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/12778/lakukan-penguatan-jawaban-dan-alat-bukti