
Kunci Sukses Acara Berasal dari Keprotokolan dan Pranatacara
Jakarta, kpu.go.id - Definisi keprotokolan diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yaitu serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Administrasi Suryadi saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Keprotokolan dan Pranatacara di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Mengawali arahan, Suryadi menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengayaan kepada pegawai KPU agar dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang keprotokolan dan pranatacara serta meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan dalam melaksanakan kegiatan acara di lingkungan KPU.
“Bimtek ini merupakan kegiatan yang penting untuk dihadiri dan diikuti oleh Pegawai KPU dengan tujuan meningkatkan kapasitas diri sehingga dapat membentuk kader protokol dan pranatacara yang handal, terampil, dan profesional dalam memberikan pelayanan keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh,” tegas Suryadi.
Mengakhiri sambutan, Suryadi berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai aturan keprotokolan secara umum, seperti bagaimana mengatur tata tempat, tata upacara maupun tata penghormatan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan sehingga pelaksanaan acara dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku
Selain itu agar mengetahui dasar-dasar menjadi pranatacara yang baik dan efektif, menguasai teknik atau keterampilan dasar public speaking, tampil percaya diri dan piawai dalam menjalankan tugas sebagai seorang master of ceremony, menguasai teknik berbicara di depan audiens dalam event formal maupun nonformal, mengetahui dan bisa mengimplementasikan etika profesional, serta dapat menambah wacana tentang keprotokolan yang berlaku saat ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Umum Kusmanto menjelaskan bahwa Bimtek Peningkatan Kapasitas Keprotokolan dan Pranatacara ini dilaksanakan melalui tiga proses pembelajaran, yaitu transfer of knowledge, value, and experience melalui penyampaian materi, sharing pengalaman, dan praktik.
“Saya berharap melalui bimtek ini peserta memiliki keseragaman pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan, sehingga tatalaksana keprotokolan dapat diimplementasikan dengan baik dan optimal serta menumbuh kembangkan potensi pegawai dalam bidang acara dan pelayanan agar dapat memberikan dukungan dalam setiap kegiatan baik dalam pasca tahapan ataupun sesudah tahapan penyelenggaraan kepemiluan,” jelas Sumanto.
Setelah kegiatan bimtek ini resmi dibuka dilanjutkan sesi materi terkait teknik dasar MC memandu acara keprotokolan dari Trainer MC Keprotokolan, Meutia Elfrida.
Pada sesi diskusi Meutia menyampaikan bahwa tugas seorang Master Of Ceremony (MC) antara lain memandu acara, mengendalikan waktu, dan konsisten menjaga energi positif selama acara. Dia juga menjelaskan tujuh rahasia MC, yaitu percaya diri, memiliki bahasa tubuh yang menarik dan elegan, gunakan intonasi dan artikulasi yang jelas, mampu berkomunikasi dengan baik, opening dan closing yang berkesan, mampu berimprovisasi, serta sabar dan rendah hati.
Turut hadir, Kepala Biro Umum, Kusmanto Riwu Djo Naga beserta jajaran Setjen KPU, serta perwakilan dari Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh. (humas james/foto: james/ed dio)
Sumber : https://www.kpu.go.id/berita/baca/12721/kunci-sukses-acara-berasal-dari-keprotokolan-dan-pranatacara