
KPU Siap Laksanakan Pemilu Dan Pilkada 2024
SALATIGA – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 diselenggarakan pada 14 Februari dan Pemilihan Serentak di tanggal 27 November 2024 mendatang. Namun sesungguhnya tahapan Pemilu akan dimulai tahun 2022 ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai persiapan dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang. Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Jateng, Yulianto Sudrajat, dalam acara penguatan sistem implementasi Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (22/03/2022).
“KPU sedang mematangkan regulasi teknis Pemilu. Ada 8 draft PKPU yang telah disiapkan yaitu PKPU Tahapan, Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu, Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil), Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara, Pedoman Pengelolaan Keuangan, dan PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih,” kata Yulianto yang merupakan KPU RI terpilih periode 2022-2027.
Selain itu, lanjut Yulianto, untuk meminimalisir suara tidak sah yang masih cukup tinggi perlu adanya penyesuaian desain surat suara melalui penyederhanaan serta melakukan pemetaan terhadap hambatan/kendala seperti cuaca dan kondisi demografi agar pengadaan dan distribusi logistik tepat waktu.
Yulianto menambahkan, KPU juga melakukan penyiapan teknologi informasi melalui kerjasama dengan Diskominfo dan lembaga/instansi terkait. Hal tersebut untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu, salah satunya dengan penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara di TPS sebagai bentuk penyederhanaan kerja Badan Adhoc.
Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas terdapat 3 (tiga) unsur yang memiliki peran penting yaitu Penyelenggara, Peserta dan Publik atau masyarakat . Dikatakan pula bahwa ada 5 (lima) syarat agar Pemilu 2024 berintegritas.
“Pertama, regulasi yang jelas, kedua, peserta pemilu yang kompeten, ketiga, Pemilih yang cerdas, keempat, Birokrasi yang tertib dan kelima Penyelenggara Pemilu yang professional,” tegas Haerudin.
Akademisi dari UNDIP Semarang, Dr. Fitriyah MA, menyebut adanya kompleksitas Pemilu dan Pilkada. Kompleksitas tersebut berupa pelaksanaan yang bersamaan dalam 1 (satu) tahun, dengan rentang waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 280 hari.
“Adanya irisan tahapan Pemilu dan Pilkada, rekruitmen penyelenggara yang dibatasi periode jabatan sehingga muncul personel baru yang belum berpengalaman sebagai penyelenggara serta Anggaran/biaya penyelenggaraan,” ucap Fitriyah.
Namun hal-hal tadi harus ditanggapi positif oleh penyelenggara Pemilu. Keunggulan di Jawa Tengah, Lanjut Fitriyah, adanya kerjasama antar lembaga dalam mengatasi permasalahan-permasalahan di penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sehingga terwujud kondusifitas.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subkhi, memaknai Pemilu bukan saja soal teknis penyelenggaraan saja, tetapi secara substansi adalah memastikan masyarakat tersalurkan hak konstitusinya.
Hal senada disampaikan oleh Asisten 1 Pemprov Jawa Tengah, Yulianto Prabowo.
“Pemilu merupakan bentuk implementasi dari penerapan sila ke-4 Pancasila. Salah satu ukuran Pemilu dan Pilkada dinilai sukses adalah terfasilitasinya partisipasi politik. Negara memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi,” tandas Yulianto Prabowo. (TS)