KPU Siap Jalankan Putusan PHP Sabu Raijua
Jakarta, kpu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 April 2021 menggelar sidang putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Sabu Raijua 2020 dengan perkara Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 (mengabulkan sebagian permohonan), Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021 (tidak dapat diterima), Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 (mengabulkan sebagian permohonan).
Dalam amar putusannya untuk perkara yang diterima sebagian yakni menginstruksikan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tidak menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dan hanya menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Taken Radja Ponodan Herman Hegi Radja Haba pada penyelenggaraan PSU.
Atas putusan tersebut KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis dan mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Selengkapnya, di Pers Rilis: KPU Siap Jalankan Putusan PHP Sabu Raijua
Sumber : https://www.kpu.go.id/index.php/post/read/BDQCYFdnBmELeFZiBzUFewpuUWoFdwhgCDlSO1hhVG0AO14_B2Q~/BzwH